PASARWAJO, TELISIK.ID - Terdakwa kasus pengrusakan fasilitas daerah, La Ode Masrizal Mas'ud divonis tiga bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, Selasa (21/01/2020). Mantan ketua KPU Buton Selatan (Busel) itu, terbukti memecahkan satu buah kaca saat menggelar aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.
Baca Juga: OJK : Uang Nasabah yang Raib Akibat Skimmer dari Luar Negeri
"Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti memecahkan kaca dan di vonis tiga bulan penjara," kata majelis hakim yang dipimpin Subai, SH MH saat membacakan amar putusan.
Mejelis melanjutkan, terdakwa diketahui merupakan mantan ketua KPU Busel yang juga menjabat ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Dengan begitu, terdakwa masih bermanfaat bagi daerah.
Selain itu, terdakwa telah memiliki anak dan istri yang harus dinafkahi. Juga masih muda dan berpotensi membangun daerah.
