Masa Tenang, Warga Baubau Bantu Parpol Turunkan APK

Elfinasari, telisik indonesia
Senin, 12 Februari 2024
0 dilihat
Masa Tenang, Warga Baubau Bantu Parpol Turunkan APK
Sat Pol PP Kota Baubau saat menertibkan APK di masa tenang Pemilu. Foto: Elfinasari/Telisik

" Selama masa tenang, penertiban alat peraga kampanye (APK) yang masih tersebar di Kota Baubau telah ditertibkan partai politik dan dibantu oleh masyarakat "

BAUBAU,TELISIK.ID - Selama masa tenang, penertiban alat peraga kampanye (APK) yang masih tersebar di Kota Baubau telah ditertibkan partai politik dan dibantu oleh masyarakat.

Kasat Pol PP Kota Baubau, La Ode Muhammad Takdir, menjelaskan bahwa penertiban telah dilaksanakan menjelang masa tenang Pemilu

“Jadi sudah di cabut alat peraga kampanye oleh masyarakat dan diturunkan mandiri oleh para parpol,” ucapnya, Senin (12/2/2024).

Proses penertiban juga melibatkan Panwaslu, RT-RW, dan lainnya yang dimulai sekitar pukul 08.00 WITA.

Baca Juga: Penemuan Bayi Usia 7 Bulan Gegerkan Warga Buton Tengah

“Puluhan APK termasuk stiker, per kecamatan ditertibkan oleh Sat Pol PP Kota Baubau. Jadi semua APK telah selesai ditertibkan dan semua telah dibuka," ungkapnya.

Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Baubau, Saido Bonsai, mengingatkan peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan masa tenang yang diatur dalam poin 10 pasal 1 Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022.

Masa tenang adalah masa yang tidak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Atau dengan kata lain, Peserta Pemilu tidak boleh melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun pada rentang waktu yang ditetapkan sebagai masa tenang. Sebab, Peserta Pemilu telah diberikan kesempatan untuk melaksanakan kampanye terbuka.

Baca Juga: Umar Samiun Genjot Menangkan Prabowo-Gibran di Kepulauan Buton

Aturan tersebut juga melarang media cetak, elektronik, dan sosial untuk menyiarkan berita, iklan, atau konten yang berkaitan dengan kampanye selama masa tenang.

Masa kampanye berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024, dan masa tenang dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024, berlangsung selama 3 hari hingga 13 Februari 2024. Pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan secara serentak pada 14 Februari 2024.

Salah seorang warga yang enggan disebut namanya mengaku bahwa ia membantu menurunkan sejumlah APK

“Saya bantu turunkan APK sekitar 10 baleho, karena kami diinstuksikan sebelum masa tenang yaitu tanggal 11 Februari sudah harus habis. Jadi, saya bantu turunkan dimalam hari itu,” ujarnya. (A)

Penulis: Elfinasari

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga