Pelajar di Kota Baubau Tertangkap Basah di Kamar Usai Setubuhi Pacar

Elfinasari, telisik indonesia
Jumat, 08 November 2024
0 dilihat
Pelajar di Kota Baubau Tertangkap Basah di Kamar Usai Setubuhi Pacar
Terduga pelaku, DS (16) saat diamankan di Sat Reskrim Polres Baubau. Foto: Ist

" Seorang pelajar di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, berinisial DS (16) diamankan polisi usai menyetubuhi pacarnya berinisial WA (15), yang juga masih pelajar "

BAUBAU, TELISIK.ID - Seorang pelajar di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, berinisial DS (16) diamankan polisi usai menyetubuhi pacarnya berinisial WA (15), yang juga masih pelajar.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 21 Oktober 2024, sekira pukul 12.00 WITA di Kecamatan Wolio.

Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki, menuturkan bahwa DS diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Baubau di Kelurahan Wangkanapai, Kecamatan Wolio, Rabu (6/11/2024).

Baca Juga: 4 Terduga Pelaku Pengeroyokan di Baubau Diamankan Polisi, 2 masih Dikejar

Ridlo menceritakan, saat kejadian, ayah WA pulang ke rumah untuk beristirahat seusai melakukan aktivitas di pasar.

Setibanya di rumah, ayah WA memanggil-manggil anak perempuannya itu yang diketahuinya berada di dalam kamar namun tidak mendapatkan jawaban.

“Ayah korban merasa curiga dan mencoba membuka kamar, namun terkunci. Kemudian dia langsung mendobrak dan mendapati anak perempuannya bersama terduga pelaku,” terang Ridlo kepada telisik.id, Jumat (8/11/2024).

Ayah WA terkejut dan tak menyangka DS berada di dalam kamar putrinya. Ketika ditanya oleh ayahnya, WA mengaku sudah berhubungan badan layaknya pasangan suami istri bersama DS.

Baca Juga: Polisi Curigai Ada Pihak Lain Terlibat dalam Kasus Kehamilan Remaja Disabilitas di Baubau

“Akibat kejadian tersebut, ayah korban merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian itu ke kepolisian,” ujar Ridlo.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Baubau, Aipda Gunawan Hasbullah, mengatakan bahwa DS telah diamankan di Mapolres Baubau guna menjalani proses hukum.

Gunawan menyebutkan, DS dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga