MUNA, TELISIK.ID - Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi mengeluarkan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan itu tertuang dalam SK Gubernur Nomor 268 Tahun 2023 yang mulai berlaku 22 Mei-31 Juli.
Nah, hari pertama dimulainya pemutihan PKB yang meliputi denda administrasi, tunggakan, bea balik nama dan SWDKLJ (jasa raharja), UPTD Samsat Muna diserbu para penunggak pajak.
"Ada sekitar ratusan yang mengurus di hari pertama," kata KUPTB Samsat Muna, Syukur Alwan, Senin (22/5/2023).
Baca Juga: Ketua DPC PKB Muna Lapor Dugaan Pencurian Kayu ke Polisi
Adapun syarat yang harus dilengkapi para penunggak pajak adalah foto copy KTP wajib pajak, STNK asli, BPKB asli atau foto copy dan laporan kepolisian bagi yang kehilangan STNK.
