Pengacara Beber Dugaan Penipuan dan Kejahatan Perusahaan Tolak Klaim Asuransi

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 06 Oktober 2022
0 dilihat
Pengacara Beber Dugaan Penipuan dan Kejahatan Perusahaan Tolak Klaim Asuransi
Tiopan Tarigan, kuasa hukum dari Herliana Boru Hombing ketika memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Tiopan Tarigan, kuasa hukum dari korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak asuransi dari PT Asuransi Commenwelth atau PT FWD Insurance Indonesia "

MEDAN, TELISIK.ID - Tiopan Tarigan, kuasa hukum dari korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak asuransi dari PT Asuransi Commenwelth atau PT FWD Insurance Indonesia.

Adapun korban dugaan penipuan itu ialah seorang janda miskin bernama Herliana Boru Hombing. Suaminya bernama Bahtiar Ginting adalah nasabah dari asuransi itu dan meninggal dunia. Akan tetapi, pihak perusahaan itu tidak memberikan haknya sebagai nasabah.

"Jadi, perusahaan asuransi itu diduga melakukan penipuan terhadap klien kami, harusnya pihak asuransi itu mencairkan klaim karena sebagai nasabah," ungkap Tiopan kepada awak media, Kamis (6/10/2022).

Kenapa terjadi dugaan penipuan, karena pihak asuransi tidak mencairkan klaim asuransi yang semestinya tertuang dalam aturan. Pihak perusahaan tidak mencairkan karena adanya rekomendasi dari klinik yang diduga izinnya menyalahi (ilegal) dan rekomendasi yang dikeluarkan juga tidak sesuai dengan prosedur.

Baca Juga: Hingga Oktober, BNNP Sulawesi Tenggara Ungkap Ratusan Gram Sabu dan Tetapkan 6 Tersangka

"Itu namanya penipuan. Kenapa pihak perusahaan melakukan itu. Rekomendasi yang menyatakan Bahtiar Ginting meninggal dunia karena mengidap penyakit gula, hanya dengan laporan dengan tulisan tangan itu tidak sesuai dengan aturan. Seharusnya, jika rekomendasi dari klinik yang menyatakan korban meninggal karena sakit gula, harus ada hasil laboratoriumnya. Bukan dengan tulisan tangan," tuturnya.

Diceritakan Tiopan, pihak asuransi menolak klaim pembayaran asuransi jiwa kepada pemegangnya polisi karena Bahtiar Ginting mengidap penyakit gula rekomendasi dari klinik Diski Husada dan dikelilingi oleh Dinis Ginting dan dr Siti Aminah.

"Jadi, alasan pihak perusahaan itu mengada-ngada, karena di saat korban datang ke klinik itu. Dia hanya berkonsultasi tanggal 10 Februari 2017 dan 19 Februari 2018. Jadi Bahtiar hanya konsultasi dan membersihkan bisul dan diperban. Jadi, artinya surat yang direkomendasikan dari klinik itu belum bisa menenty Ahwa Bahtiar Ginting mengidap penyakit gula," tuturnya.

Selain itu, dalam perjalanannya. Klinik yang mengeluarkan rekomendasi itu dan akhirnya klaim asuransi jiwa milik korban ditolak juga diduga tidak terdaftar atau ilegal.

"Iya, klinik Diski Husada Dinis Ginting dan dr Siti Aminah adalah ilegal. Karena tidak mempunyai surat izin praktik (SIP). Sehingga surat keterangan diabetes melitus yang dikeluarkan oleh pihak klinik itu cacat demi hukum, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum," tegasnya.

Jadi, menurut Tiopan. Tidak ada alasan kepada pihak asuransi untuk menolak klaim asuran jiwa milik Bahtiar Ginting.

"Jika pihak asuransi menolak, maka mereka melanggar undang undang yang berlaku tentang perasuransian," tuturnya.

Selain itu, pihak pengacara mengaku kecewa. Sebab, petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan lambat menetapkan tersangka dalam perkara ini.

"Iya, harusnya. Jika penyidik profesional. Perkara ini bisa tuntas dengan cepat, tapi sampai saat ini. Sudah berjalan dua tahun lebih, belum ditetapkan tersangka. Pihak asuransi bisa ditetapkan tersangka, kami meminta polisi menetapkan tersangka," ungkapnya.

Kemudian, Tiopan juga berharap agar pihak Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Sumatera Utara juga harus jeli melihat perkara ini dengan luas. Apalagi sudah tiga kali gelar perkara

"Jadi, hari ini kami gelar perkara dalam perkara ini. Namun, sampai saat ini belum ada rekomendasi dari Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wasidik) Polda Sumatera Utara. Kami sudah meminta kepada peserta gelar yaitu dari Propam, Bidang Hukum dan Wasidik. Agar menetapkan tersangka kepad pihak asuransi, tapi kata mereka akan didalami dahulu. Kami harap, rekomendasi dari Wasidik benar benar yang terbaik," terangnya.

Terpisah, Kepala Subbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra mengatakan, pihak Wasidik akan mengeluarkan rekomendasi untuk diteruskan kepada pimpinan.

"Nanti, hasil gelar akan disampaikan kepada pimpinan. Untuk hasil gelarnya, saya belum tahu. Tapi intinya, penyidik akan bekerja dengan profesional dalam menangani suatu perkara," terangnya.

Baca Juga: Rumah Kos Milik Bos Judi Online di Medan Disita Polisi, Penghuni Heran

Sebagaimana diketahui, suami Herliana Boru Hombing adalah Bahtiar Ginting, pria ini meninggal dunia 20 Februari 2018. Akan tetapi, ketika mereka hendak mengklaim asuransi. Pihak asuransi enggan untuk mengeluarkan atau mencairkan dana asuransi itu. Sehingga mereka membuat laporan ke Mapolrestabes Medan 13 Maret 2020 sesuai dengan nomor STTLP/674/III/2020.

Pihak perusahaan asuransi menolak mencairkan asuransi meninggalnya Bahtiar Ginting dengan alasan, dia meninggal karena penyakit gula berdasarkan surat keterangan dari pihak Klinik Umum atau Balai Pengobatan bernama Diski Husada dan ditandatangani oleh dokter Siti Amanah Ginting.

Karena adanya surat itu, sehingga keluarga almarhum Bahtiar Ginting tidak bisa mendapatkan haknya. Memang, sebelum Bahtiar meninggal dunia, Bahtiar dia pernah berobat di klinik Diski Husada, tepatnya 10 Februari 2017 dan 19 Februari 2018.

Kemudian, Bahtiar dirujuk ke Rumah Sakit Bina Kasih di Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan. Lalu dia meninggal dunia dan disebabkan nyeri perut dengan skala tujuh sesuai dengan suratnya yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit. Tapi, pihak klinik mengeluarkan rekomendasi bahwa dia meninggal karena penyakit gula. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga