JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah kembali mengizinkan pengecer menjual gas LPG 3 kilogram (Kg) setelah sebelumnya dilarang. Namun, mereka harus terdaftar sebagai sub pangkalan dalam sistem teknologi informasi Pertamina.
Keputusan ini muncul setelah adanya polemik dan keluhan masyarakat atas kebijakan pembatasan distribusi LPG 3 kilogram yang diberlakukan sejak Februari 2025.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan akan segera menertibkan penggunaan Solar subsidi yang masih tidak tepat sasaran.
Bahlil mengungkapkan bahwa penertiban Solar subsidi menjadi langkah penting setelah kebijakan distribusi LPG 3 kilogram.
"Habis ini saya tertibkan lagi, bapak ibu semua. Saya tertibkan lagi adalah BBM, Solar," ujar Bahlil dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Golkar 2025 di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Senin (10/2/2025), seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
