PPKM Diperpanjang, Wali Kota Beri Kemudahan Bagi Wajib Pajak

Sumarlin, telisik indonesia
Selasa, 10 Agustus 2021
0 dilihat
PPKM Diperpanjang, Wali Kota Beri Kemudahan Bagi Wajib Pajak
Wali Kota Kendari Sulkarnain bersama Kepala Bapenda Kota Kendari Sri Yusnita. Foto: Sumarlin/Telisik

" Meminimalisir dampak ekonomi masyarakat yang terjadi di masa pandemi, Wali Kota Kendari mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda sejumlah pajak, termasuk perpanjangan waktu jatuh tempo pembayaran pajak Bumi dan Bangunan. "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Pusat telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan ini dinilai kembali akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat.

Meminimalisir dampak ekonomi masyarakat yang terjadi di masa pandemi, Wali Kota Kendari mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda sejumlah pajak, termasuk perpanjangan waktu jatuh tempo pembayaran pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengaku, saat ini dampak COVID-19 sudah sangat dirasakan masyarakat, sejumlah kebijakan juga telah dilakukan pemerintah Kota Kendari untuk mengurangi dampak yang dirasakan.

Sulkarnain yakin dengan kebijakan ini bisa mengurangi dampak yang dirasakan para pelaku usaha, karena usaha mereka ikut menerima dampak pandemi COVID-19.

"Selain memberikan perlindungan pada masyarakat umum, Pemkot juga berupaya melindungi para pelaku usaha, karena mereka juga ikut merasakan dampak pandemi saat ini," ungkapnya.

Wali kota berharap, kebijakan ini bisa membantu pelaku usaha utamanya mereka yang terkena langsung dampak pandemi COVID-19, termasuk masyarakat yang hendak membayar PBB.

Baca juga: PPKM Level 3 di Kendari dan 15 Daerah di Sultra Diperpanjang Lagi, Cek Aturan Barunya

Baca juga: Hasilkan Bau Tak Sedap, Pelaku Usaha Kuliner Diminta Perhatikan Limbah Cair dan Sampah

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Sri Yusnita menjelaskan, kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda pajak diambil setelah melihat dampak pelaksanaan PPKM yang menyebabkan omset pelaku usaha menurun.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Kendari nomor 656 tahun 2021.

"Pak Wali Kota memberikan kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda untuk pajak hotel, rumah kos, reklame, restoran, hiburan, pajak parkir, dan pajak air tanah untuk masa pajak bulan Juli 2021 dan Agustus 2021," katanya.

"Penundaan tersebut diberi batas waktu penyetoran pajak terutang kedua masa pajak tersebut pada tanggal 30 November 2021," sambungnya.

Untuk mendapatkan penundaan pembayaran pajak dan penghapusan denda tersebut, wajib pajak (pelaku usaha) bersurat ke Bapenda Kota Kendari dengan melampirkan dokumen yang menjadi syarat/ketentuan sesuai SK Wali Kota No. 656  tentang penundaan pembayaran pajak dan penghapusan denda untuk masa pajak Juli dan Agustus 2021.

Tak hanya itu, wali kota Kendari melalui SK nomor 657 tahun 2021, juga melakukan perpanjangan tanggal jatuh tempo Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tanggal 30 September 2021 menjadi 30 November 2021.

Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ini berharap, kebijakan ini bisa memberikan relaksasi pada pelaku usaha dan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya. (B-Adv)

Reporter: Sumarlin

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga