Residivis Curanmor Ditangkap Lagi Usai Colong Motor Saat Hujan di Surabaya

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Minggu, 13 Februari 2022
0 dilihat
Residivis Curanmor Ditangkap Lagi Usai Colong Motor Saat Hujan di Surabaya
Pelaku Curanmor saat diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya. Foto: Humas

" Dua pelaku pencurian bermotor (Curanmor) yang malang melintang di wilayah Surabaya dan sekitarnya diamanakn satreskrim Polsek Tambaksari Surabaya "

SURABAYA, TELISIK.ID - Dua pelaku pencurian bermotor (Curanmor) yang malang melintang di wilayah Surabaya dan sekitarnya diamanakn satreskrim Polsek Tambaksari Surabaya.

Pelaku yang diamankan berinisial MRM (20), warga Krembangan Surabaya dan RWH (19), warga Krembangan Masigit Surabaya.

Kapolsek Tambaksari Surabaya, Kompol Mohammad Akhyar mengatakan, ada pun kronologi aksi Curanmor yang dilakukan dua pelaku tersebut bermula dari adanya laporan Curanmor di kawasan jalan Setro Baru Surabaya.

“Ada laporan kehilangan sepeda motor roda dua di wilayah tersebut. Lalu ketika dilakukan lidik dan informasi masyarakat diketahui ada yang melihat 2 orang usai melintas kawasan tersebut," jelasnya di Mapolsek Tambaksari Surabaya, Minggu (13/2/2022).

Katanya, pelaku dengan mudah mencuri kendaraan korban karena lupa kunci sepeda motor masih menempel di kontaknya. Apalagi saat itu hujan deras, sehingga pelaku dengan mudah mencuri motor korban.

Usai mendapati motor korban, kata Akhyar, pelaku langsung membawa kabur kendaraan korban, di mana masing-masing pelaku memiliki tugas berbeda.

“Satu orang yang mengambil dan satunya lagi mengawasi,” jelasnya.

Baca Juga: Tie Saranani Ditangkap Kasus UU ITE, Ini Kata Rektor UHO

Merasa kendaraannya hilang, lanjutnya, korban melaporkannya ke Polsek Tambaksari Surabaya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP dan pemeriksaan para saksi di sekitar lokasi TKP dapat diidentifikasi kedua pelaku Curanmor tersebut. Dan anggota langsung terjun di lapangan dan hasil kerja keras anggota berhasil, di mana salah satu pelaku tersebut tertangkap di kawasan Gelora 10 November,” jelasnya.

Dari penangkapan tersebut, didapati tersangka lainnya sebagai pelaku Curanmor di kawasan jalan Setro tersebut. Dari catatan kepolisian, tersangka RWH adalah seorang residivis kasus sejenis dan motif mereka melakukan aksi karena kepepet untuk urusan ekonomi.

Baca Juga: Diiming-iming Uang Rp10 Juta, Residivis Narkotika Kembali Edarkan Sabu

“Mereka menjual setiap hasil kejahatan Curanmornya di Madura dengan harga Rp 2 juta,” jelasnya.

Sementara itu, dalam penangkapan keduanya diamankan barang bukti antara lain 1 unit sepeda motor yang digunakan untuk aksi dan kunci T. Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 363 KUHP dengan sanksi pidana 10 tahun penjara. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

Baca Juga