MUNA, TELISIK.ID - Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 124 desa di Kabupaten Muna akan dilaksanakan tahun ini.

Batas usia maksimal 60 tahun calon kepala desa (Cakades) pada Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang Desa yang selama ini menjadi ganjalan akhirnya telah ditutaskan setelah DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melakukan revisi pada pasal 169 ayat I huruf e. Batas usia maksimal pun dihilangkan. Yang ada tinggal batas usia minimal 25 tahun.

Revisi Perda itu pun telah disahkan DPRD Muna, Selasa malam (22/2/2022). Nah, dengan begitu, tahapan Pilkades akan segera dimulai.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Rustam menerangkan, tahapan akan dimulai dengan melakukan sosialisasi di desa tentang syarat pencalonan dan penyelesaian sengketa. Setelah itu, dilanjutkan dengan pembentukan panitia pemilihan di desa, panitia pengawas dan desk Pilkades.

"Prinsipnya, kita sudah siap melakukan tahapan. Selama ini yang menjadi kendala hanya batas usia maksimal cakades saja," kata Rustam, Rabu (23/2/2022).