Revisi Perda Desa Disahkan, Tahapan Pilkades Dimulai
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 23 Februari 2022
0 dilihat
Kadis PMD Muna, Rustam bersama Plt Kadis Damkar, Lumban Gaol. Foto: Ist.
" Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 124 desa di Kabupaten Muna akan dilaksanakan tahun ini "
MUNA, TELISIK.ID - Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 124 desa di Kabupaten Muna akan dilaksanakan tahun ini.
Batas usia maksimal 60 tahun calon kepala desa (Cakades) pada Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang Desa yang selama ini menjadi ganjalan akhirnya telah ditutaskan setelah DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melakukan revisi pada pasal 169 ayat I huruf e. Batas usia maksimal pun dihilangkan. Yang ada tinggal batas usia minimal 25 tahun.
Revisi Perda itu pun telah disahkan DPRD Muna, Selasa malam (22/2/2022). Nah, dengan begitu, tahapan Pilkades akan segera dimulai.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Rustam menerangkan, tahapan akan dimulai dengan melakukan sosialisasi di desa tentang syarat pencalonan dan penyelesaian sengketa. Setelah itu, dilanjutkan dengan pembentukan panitia pemilihan di desa, panitia pengawas dan desk Pilkades.
"Prinsipnya, kita sudah siap melakukan tahapan. Selama ini yang menjadi kendala hanya batas usia maksimal cakades saja," kata Rustam, Rabu (23/2/2022).
Baca Juga: Cuaca Buruk, Harga Ikan di Busel Alami Kenaikan 100 Persen
Untuk anggaran pemilihan 124 kades sebesar Rp 2,4 miliar. Nantinya bila anggaran tersebut tidak cukup, dapat disharing menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD).
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Muna, Kaldav Akiyda Sihidi menerangkan, proses revisi Perda Desa telah selesai di dewan. Saat ini, pihaknya tinggal, meminta nomor registrasi Perda dari Biro Hukum Pemprov Sultra.
"Hari ini (Rabu), kita bersurat di Pemprov. Setelah diregistrasi, Perda-nya mulai berlaku dan akan ditindaklanjuti turunannya dengan peraturan bupati (Perbup)," kata Kaldav.
Baca Juga: Dermaga Penyeberangan Antar Pulau di Busel Ambruk Dihantam Ombak
Draf Perbup sudah siap. Tinggal dilakukan penyesuain terhadap penanganan sengketa Pilkades yang penekanannya dimulai dari panitia di desa hingga kabupaten.
"Tidak ada masalah, tahapan dalam waktu dekat sudah bisa dimulai," tandasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali