KENDARI, TELISIK.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari melaksanakan Patroli Ketertiban Umum pada Kamis (16/5/2024).

Penertiban ini menyasar para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari No 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca Juga: Kantor NasDem Sulawesi Tenggara Disegel, Ketua Konawe Muttaqin Sidiq: Saya Bisa Cabut KTA Mereka Kalau Mau

Patroli penertiban dilakukan di tiga jalan utama yakni, Jl Kapten Piere Tendean, Jln D.I Panjaitan, dan Jl Brigjen Katamso, tepatnya sepanjang jalan depan Hutan Kota Baruga.