BUTON, TELISIK.ID - DPC Partai Demokrat Buton, melalui tim kuasa hukum resmi ajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu di Bawaslu, di bawah register nomor 01/PS.REG/7401/XI/2023, Rabu (8/11/2023).

Ketua Tim Kuasa Hukum DPC Demokrat Buton, Apri Awo menerangkan pengajuan sengketa ini adalah buntut dari keluarnya Keputusan KPU Buton Nomor 57 Tahun 2023 tentang penetapan daftar calon tetap (DCT ) anggota DPRD Kabupaten Buton dalam Pemilu 2024.

“Terhadap keputusan KPU Buton tersebut terdapat 1 bakal calon anggota DPRD dari Partai Demokrat pada Dapil 3 tidak memenuhi syarat,” terangnya.

Apri menguraikan, sampai permohonan sengketa ini diajukan secara resmi di Bawaslu belum ada kepastian hukum atas TMS-nya 1 bakal calon dari Partai Demokrat pada Dapil 3 tersebut dari KPU Buton.

Baca Juga: Bawaslu Buton Copot Ratusan APK di Kecamatan Pasarwajo