Segini Uang Pensiun Rafael Alun Jika Tak Berulah, Harta Miliaran Ditemukan Lagi

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Jumat, 10 Maret 2023
0 dilihat
Segini Uang Pensiun Rafael Alun Jika Tak Berulah, Harta Miliaran Ditemukan Lagi
Rafael Alun Trisambodo akhirnya dipecat dari statusnya sebagai ASN di Ditjen Pajak Kemenkeu. Foto: Viva.co.id

" Rafael Alun Trisambodo akhirnya dipecat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Ditjen Pajak Kemenkeu. Dia dipecat berdasarkan hasil rekomendasi audit investigasi oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu "

JAKARTA, TELISIK.ID - Rafael Alun Trisambodo akhirnya dipecat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Ditjen Pajak Kemenkeu. Dia dipecat berdasarkan hasil rekomendasi audit investigasi oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

Keputusan pemecatan Rafael pun telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dengan dipecatnya Rafael sebagai ASN, maka dia tidak akan mendapat uang pensiun.

Hal itu karena Rafael terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sehingga konsekuensinya berupa pemecatan dan tidak mendapat uang pensiun. Simak uang pensiunan yang bisa didapat Rafael jika tak berulah berikut ini.

Baca Juga: Pemerintah Cabut Harga Batas dan Pembelian Gabah, Petani Nilai Terlalu Rendah

Melansir Suara.com jaringan Telisik.id, setiap PNS yang telah pensiun dari jabatannya berhak menerima sejumlah uang dalam bentuk gaji pensiunan PNS. Selain itu mereka juga menerima sejumlah tunjangan lain seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. 

Besaran uang pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda. Di situ ditetapkan uang pensiun diberikan tiap bulan pada seluruh pegawai yang sudah melewati usia 56 tahun.

Rafael sendiri tercatat sebagai eselon III pada DJP Kemenkeu. Jenjang pangkat eselon III adalah terendah golongan III/d dan tertinggi golongan IV/d namun tergantung masa kerja sebagai PNS.

Berdasarkan aturan tersebut, uang pensiun pokok yang diterima pegawai PNS golongan III/d adalah minimal Rp1.560.800 atau Rp 1,5 juta, dan maksimal Rp3.597.800 per bulan atau Rp 3,5 juta.

Sementara itu golongan IV/d, uang pensiunan pokok yang diterima minimal Rp1.560.800 dan maksimal Rp4.246.300 atau Rp 4,2 juta per bulan.

Sementara itu dilansir dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo memiliki safe deposit box di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Safe deposit box merupakan kotak yang digunakan untuk menyimpan harta maupun surat berharga. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana juga membenarkan bahwa safe deposit box itu berisi uang hingga puluhan miliar rupiah.

Baca Juga: 5 Jalan Tol Unik di Indonesia

“Ya (puluhan miliar). Mata uang asing,” kata Ivan dilansir dari Kompas.com.

Menurut Ivan, uang puluhan miliar dalam safe deposit box itu terpisah atau di luar mutasi puluhan rekening senilai Rp 500 miliar milik Rafael, keluarganya, dan sejumlah pihak terkait yang telah diblokir PPATK.

“Enggak (termasuk Rp 500 miliar). Terpisah,” jelas Ivan. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga