Sopir Angkot Tikam Rekannya dengan Gunting Hingga Tewas

Eni Eka Wisda, telisik indonesia
Kamis, 01 April 2021
0 dilihat
Sopir Angkot Tikam Rekannya dengan Gunting Hingga Tewas
Konferensi pers kasus pembunuhan di Polsek Kemaraya. Foto: Eni Eka Wisda/Telisik

" Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat tiga KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang sopir angkot tega membunuh temannya sendiri hingga tewas dengan enam luka tusukan di tubuhnya, Senin (22/3/2021) lalu di kawasan Kendari Beach.

Tidak butuh waktu lama setelah mengetahui kejadian tersebut, petugas Polsek Kemaraya berhasil menangkap tersangka  di Pelabuhan Wowonii pada pukul 11 pagi hari itu juga. Tersangka berhasil diringkus saat sedang makan di Pelabuhan Wowoni.

Kapolsek Kemaraya Iptu Ridwan mengatakan, kejadian tersebut berawal dari korban yang sedang mabuk.

"Korban yang sedang mabuk menghampiri tersangka bersama rombongannya, kemudian memukul teman tersangka. Tersangka membalasnya dan mengeluarkan gunting kemudian menusukkan sebanyak enam tusukan di tubuh korban," jelasnya saat konferensi pers di Polsek Kemaraya, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga: Pertalite Hingga Pertamax Naik Hari ini, Cek Harga Terbarunya

Korban diketahui bernama Haerul (24), sedangkan tersangka pelaku pembunuhan bernama Adi (21), bertempat tinggal di Lorong Tridarma, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, kini telah diamankan.

Ridwan mengungkapkan, adapun barang bukti yang ditemukan sebuah mata gunting dengan gagang terbuat dari plastik warna hitam dangan panjang kurang lebih 20 cm.

"Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat tiga KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," tutupnya. (B)

Reporter: Eni Eka Wisda

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga