Terlibat Kasus Narkoba, AJP Ditangkap Polisi
Mutarfin, telisik indonesia
Rabu, 26 Februari 2020
0 dilihat
Tersangka AJP beserta barang bukti yang diamankan. Foto: Mutarfin/Telisik
" Sekitar pukul 03.40 Wita, tim lidik mengetahui ada barang (narkotika) di dalam kamar target. Tim lidik langsung memasuki tempat tinggal target di BTN Aztata Citra "
KENDARI, TELISIK.ID - Seorang remaja yang baru berusia 17 tahun diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra. AJP ditangkap karena mengedarkan narkotika. Penangkapan AJP berlangsung di BTN Aztata Blok H nomor 2 Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu Kota Kendari, Selasa (25/2/2020).
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP La Ode Proyek, mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pengedar narkotika jenis sabu. Kemudian tim lidik menindaklanjuti laporan itu.
"Sekitar pukul 03.40 Wita, tim lidik mengetahui ada barang (narkotika) di dalam kamar target. Tim lidik langsung memasuki tempat tinggal target di BTN Aztata Citra," ungkapnya, Rabu (26/2/2020).
Baca Juga: Wakatobi Raih Penghargaan Sakip Award 2019 Teringgi di Sultra
Ia menambahkan, dari penggeledahan, ditemukan barang yang diduga adalah narkotika jenis sabu sebanyak 68 (enam puluh delapan) sachet, dengan berat 40 gram.
Pelaku memperoleh dan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara sistem tempel jaringan terputus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 6 tahun penjara.
Reporter: Mutarfin
Editor: Rani