Terlibat Korupsi, Dua ASN Muna Barat Terancam Dipecat
Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 29 Juli 2022
0 dilihat
Dua terdakwa korupsi dan Pj Bupati Muna Barat, Bahri. Foto: Ist.
" Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat terlibat korupsi makan minum dan reses di sekretariat DPRD tahun 2017-2019 sebesar Rp 417 juta terancam dipecat "
MUNA, TELISIK.ID - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat terlibat korupsi makan minum dan reses di sekretariat DPRD tahun 2017-2019 sebesar Rp 417 juta terancam dipecat.
Adalah mantan sekretaris dewan (sekwan), ASB dan bendaharanya, YW. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, telah memutuskan kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan.
Putusan majelis hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muna satu tahun enam bulan (18 bulan). Karena, JPU masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
"Sudah diputus satu tahun. JPU masih pikir-pikir," kata Sahrir, Kasi Pidsus Kejari Muna, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga: Pria Setengah Abad Tega Cabuli Anak Tiri
Terkait putusan majelis hakim itu, apakah kedua terdakwa dapat dipecat sebagai ASN atau tidak, menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe itu tergantung pada pimpinannya.
"Kembali pada pimpinannya di pemkab," sebutnya.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Mantan Kades di Muna Dijatuhkan Hukuman 1 Tahun, Kembalikan Kerugian Negara Rp 565 Juta
Sementara itu, Pj Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan terhadap putusan pengadilan dua ASN yang terlibat korupsi itu, akan diproses sesuai aturan kepegawaian. Dalam aturan disiplin, satu hari, bulan maupun tahun, ASN tidak menjalankan tugas, ada sanksi yang dikenakan.
"Tinggal dilihat tingkat kesalahannya. Tetapi, biasanya yang menyangkut kejahatan korupsi, pasti dipecat," tegasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Musdar