MUNA, TELISIK.ID - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat terlibat korupsi makan minum dan reses di sekretariat DPRD tahun 2017-2019 sebesar Rp 417 juta terancam dipecat.

Adalah mantan sekretaris dewan (sekwan), ASB dan bendaharanya, YW. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, telah memutuskan kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan.

Putusan majelis hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muna satu tahun enam bulan (18 bulan). Karena, JPU masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

"Sudah diputus satu tahun. JPU masih pikir-pikir," kata Sahrir, Kasi Pidsus Kejari Muna, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: Pria Setengah Abad Tega Cabuli Anak Tiri