17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2026 Ditetapkan SKB 3 Menteri, Berikut Tanggal Resminya

Ahmad Jaelani

Reporter

Senin, 22 September 2025  /  9:59 am

SKB 3 Menteri resmi mentapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2026. Foto: Repro Kemenag.

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2026.

Keputusan tersebut diumumkan usai rapat tingkat menteri dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menjelaskan, total libur nasional pada tahun 2026 berjumlah 17 hari.

Sedangkan cuti bersama yang ditetapkan melalui koordinasi lintas kementerian berjumlah 8 hari.

“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional adalah 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 8 hari,” kata Pratikno dalam konferensi pers, dikutip dari Kemenag, Senin (22/9/2025).

Ia menambahkan, libur nasional diatur melalui peraturan perundang-undangan, sedangkan cuti bersama diputuskan dengan menyesuaikan hari besar keagamaan dan peringatan nasional.

“Cuti bersama tahun 2026 ditempatkan berdampingan dengan hari besar keagamaan dan nasional,” ujarnya.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menuturkan, pembagian libur nasional tahun 2026 disusun dengan memperhatikan keadilan antar umat beragama.

“Islam 5 kali hari liburnya, Kristen dan Katolik 4 kali, kemudian Hindu 1 kali, Buddha 1 kali, Khonghucu 1 kali. Jadi penyebarannya merata, sehingga semua pihak bisa lebih menikmati dan menerima,” jelas Nasaruddin.

Baca Juga: Dicopot Prabowo dari Kepala PCO, Segini Harta Kekayaan Hasan Nasbi Dipercaya jadi Bos Pertamina

Daftar 17 Hari Libur Nasional 2026

1. 1 Januari – Tahun Baru Masehi

2. 18 Januari – Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

3. 16 Februari – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

4. 18 Maret – Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948

5. 20 Maret – Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah (hari pertama)

6. 21 Maret – Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah (hari kedua)

7. 3 April – Wafat Isa Almasih

8. 5 April – Paskah

9. 1 Mei – Hari Buruh Internasional

10. 6 Mei – Hari Raya Kenaikan Isa Almasih

11. 15 Mei – Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus

12. 27 Mei – Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah (hari pertama)

13. 28 Mei – Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah (hari kedua)

14. 17 Juni – Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

15. 17 Agustus – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

16. 27 Agustus – Maulid Nabi Muhammad SAW

17. 25 Desember – Hari Raya Natal

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi Pegawai BP Tapera 2025 Batch 2 Resmi Dibuka, Ini Syarat Dibutuhkan

Daftar 8 Hari Cuti Bersama 2026

1. 16 Februari – Cuti bersama Tahun Baru Imlek

2. 18 Maret – Cuti bersama Hari Raya Nyepi

3. 20 Maret – Cuti bersama Idul Fitri (hari pertama)

4. 23 Maret – Cuti bersama Idul Fitri (hari ketiga)

5. 24 Maret – Cuti bersama Idul Fitri (hari keempat)

6. 15 Mei – Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus

7. 28 Mei – Cuti bersama Idul Adha

8. 24 Desember – Cuti bersama Natal

Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri PANRB Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menandatangani keputusan tersebut dalam SKB 3 Menteri.

Dengan demikian, jadwal resmi libur nasional dan cuti bersama 2026 sudah dapat dijadikan acuan masyarakat maupun dunia usaha dalam merencanakan kegiatan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS