Aturan Tilang STNK Langsung Diblokir Lengkap dengan Denda, Diberlakukan Awal Desember 2024

Ahmad Jaelani

Reporter

Minggu, 01 Desember 2024  /  7:41 pm

Resmi berlaku Desember, tilang blokir STNK siap diterapkan. Foto: Repro Antara

JAKARTA, TELISIK.ID - Awal Desember 2024 menjadi tonggak baru dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Aturan baru mengenai tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diberlakukan, di mana pelanggaran langsung berdampak pada pemblokiran STNK.

Penerapan ETLE semakin masif, didukung oleh teknologi kamera pengawas yang tersebar di berbagai wilayah. Kendaraan yang melanggar akan terekam secara otomatis, dan data pelanggaran akan dianalisis oleh petugas.

Surat konfirmasi kemudian dikirimkan kepada pelanggar melalui PT Pos Indonesia, memberikan kesempatan klarifikasi sebelum sanksi diterapkan.

Namun, praktiknya menunjukkan bahwa banyak pelanggar tidak mengetahui bahwa mereka telah melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Polemik Pengalihan Polri ke Kemendagri atau TNI, Praktisi Hukum: Harus Tetap Independen

Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, menjelaskan bahwa sebagian besar pemilik kendaraan baru mengetahui STNK mereka diblokir saat hendak memperpanjang masa berlaku. Hal ini menjadi bukti bahwa kesadaran masyarakat untuk memeriksa status kendaraannya masih rendah.

“Tidak sedikit pemilik kendaraan yang terkejut ketika proses pengesahan STNK tidak dapat dilakukan. Ternyata STNK mereka sudah diblokir karena terekam melanggar oleh kamera ETLE,” jelas Budiyanto, seperti dikutip dari tribunnews.com, Minggu (1/12/2024).

Pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang ITE tentang informasi transaksi elektronik.

Bagi masyarakat yang STNK-nya sudah diblokir, Budiyanto menyarankan untuk segera berkoordinasi dengan Posko ETLE Gakkum.

Pemilik kendaraan akan menerima nomor BRIVA untuk membayar denda melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah. Struk pembayaran denda kemudian dapat digunakan sebagai dasar untuk membuka blokir pada STNK.

Sebagai langkah preventif, masyarakat disarankan untuk memeriksa status kendaraannya melalui aplikasi ETLE.

“Sebenarnya, masyarakat bisa mengecek lebih awal apakah kendaraan mereka terkena ETLE atau tidak. Ini akan membuat proses penyelesaian lebih cepat dan sederhana,” ungkap Budiyanto.

Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan membayar pajak akibat denda ETLE dapat memicu sanksi tambahan berupa denda pajak.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.

Berisi tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada 10 jenis pelanggaran yang bisa kena e-tilang.

Adapun pelanggaran dan besaran denda tilangnya , sebagai berikut:

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000

- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, dena Rp 250.000

Baca Juga: Profil Lengkap Mbah Melan: Guru Matematika Viral Live di TikTok, Diberi Penghargaan dari Prabowo

- Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000

- Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000

Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000

- Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000

Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000

- Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000

Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000

- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000

Itulah aturan tilang kendaraan terbaru per 1 Desember 2024. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS