Aturan Upacara Bendera Rutin di Setiap Sekolah Dirombak, Berikut Perubahan dari Mendikdasmen

Ahmad Jaelani

Reporter

Selasa, 27 Januari 2026  /  9:24 am

Pelaksanaan upacara bendera di sekolah dirombak Kemendikdasmen melalui surat edaran baru guna memperkuat karakter peserta didik. Foto: Repro Antara.

JAKARTA, TELISIK.ID - Pelaksanaan upacara bendera rutin di sekolah kini mengalami penyesuaian menyusul terbitnya surat edaran terbaru Kemendikdasmen sebagai pedoman penguatan karakter peserta didik.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah.

Kebijakan tersebut dikeluarkan di Jakarta pada Senin, 26 Januari 2026, dan ditujukan kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi serta kabupaten dan kota di Indonesia sebagai pedoman pelaksanaan upacara bendera secara berkelanjutan di satuan pendidikan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menjelaskan, penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia agar pelaksanaan upacara bendera kembali digiatkan di lingkungan sekolah.

Menurutnya, upacara bendera memiliki peran strategis dalam proses pendidikan karakter peserta didik sejak usia dini.

Baca Juga: Penyesuaian Gaji PNS 2026 Semua Golongan, Berikut Komponen Penghasilan dan Hitungannya

“Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menggiatkan kembali pelaksanaan upacara bendera di sekolah,” ujar Abdul Mu'ti di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (27/1/2026).

Ia menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan upaya menanamkan nilai nasionalisme, patriotisme, serta kedisiplinan kepada peserta didik.

Dalam surat edaran tersebut, Kemendikdasmen menginstruksikan seluruh sekolah untuk melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin pada pagi hari. Pelaksanaan upacara diharapkan menjadi bagian dari budaya sekolah yang konsisten, tertib, dan bermakna, serta mendukung pembentukan karakter peserta didik secara berkelanjutan.

“Upacara bendera bukan hanya kegiatan rutin, tetapi sarana pendidikan karakter yang penting,” kata Abdul Mu'ti.

Menurutnya, melalui upacara, peserta didik dapat belajar tentang kedisiplinan, tanggung jawab, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia.

Perubahan lain yang diatur dalam surat edaran tersebut adalah penyeragaman pembacaan janji siswa melalui penggunaan Ikrar Pelajar Indonesia. Ikrar tersebut dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ikrar Pelajar Indonesia merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka memperkuat pendidikan karakter pelajar.

Baca Juga: Hasil Seleksi Akhir Tenaga GF-ATMR Kemenkes 2026 Resmi Keluar, Berikut Hasilnya

Abdul Mu'ti menjelaskan, ikrar tersebut memuat komitmen pelajar untuk belajar dengan baik, menghormati orang tua dan guru, hidup rukun dengan sesama teman, serta mencintai Tanah Air. Nilai-nilai tersebut diharapkan dapat diinternalisasi dan diwujudkan dalam perilaku peserta didik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Selain itu, setelah menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara juga diwajibkan menyanyikan lagu Rukun Sama Teman. Lagu tersebut dapat diakses melalui laman resmi yang disediakan Kemendikdasmen dan dimaksudkan untuk memperkuat pesan kebersamaan, toleransi, serta budaya hidup rukun di sekolah.

Kemendikdasmen mengimbau pemerintah daerah dan seluruh satuan pendidikan agar melaksanakan ketentuan dalam surat edaran secara konsisten dan penuh tanggung jawab. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sekolah diharapkan dapat mewujudkan budaya sekolah yang aman, nyaman, serta berorientasi pada penguatan karakter peserta didik di seluruh Indonesia. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS