DPR Sebut Anggaran Pilkada Ulang dari Kekalahan Lawan Kotak Kosong Masih Tanggung Jawab APBN
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 25 September 2024
0 dilihat
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memberikan keterangan. Foto: Repro Antara
" Komisi II DPR RI menyebut bahwa anggaran untuk pilkada ulang akibat kekalahan calon tunggal oleh kotak kosong, dapat dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) "
JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi II DPR RI menyebut bahwa anggaran untuk pilkada ulang akibat kekalahan calon tunggal oleh kotak kosong, dapat dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dalam pernyataannya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Menurutnya, ketentuan ini tercantum dalam undang-undang yang mengatur bahwa tanggung jawab pilkada bisa diambil alih oleh APBN, terutama jika daerah tidak mampu.
"Pilkada itu di dalam undang-undang disebutkan, tanggung jawab daerah juga bisa diambil alih APBN,” kata Doli, seperti dikutip dari Antara.
Penggunaan APBN untuk pilkada ulang dianggap perlu mengingat beberapa daerah yang akan menyelenggarakan pilkada dengan calon tunggal memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang minim.
"Saya kira nanti ini harus diambil tanggung jawab oleh pemerintah pusat dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Pengaturan teknis terkait pilkada ulang ini nantinya akan tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yang saat ini masih dalam tahap pembahasan oleh KPU dan instansi terkait.
Selain itu, Doli juga menegaskan pentingnya peran pemerintah pusat dalam memastikan kelancaran penyelenggaraan pilkada ulang tersebut.
Baca Juga: DPR Desak Pilkada Ulang Cepat Dilakukan, Imbas Kekalahan dari Kotak Kosong
Pada kesempatan lain, Komisi II DPR RI juga telah menggelar rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pilkada ulang akan diselenggarakan pada tahun 2025 jika kotak kosong berhasil menang melawan calon tunggal.
Lebih lanjut, rapat juga memutuskan bahwa Komisi II DPR RI akan melanjutkan pembahasan mengenai regulasi ini bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam rapat kerja yang diagendakan pada 27 September 2024.
Pembahasan ini akan fokus pada pengaturan pelaksanaan pilkada dengan satu pasangan calon dan teknis penyelenggaraan pilkada ulang jika diperlukan.
Di sisi lain, Anggota KPU RI, August Mellaz, menyebutkan bahwa terdapat 37 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada dengan calon tunggal pada tahun 2024. Daerah-daerah ini tersebar di berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Telisikers, berikut adalah daftar beberapa daerah yang akan menyelenggarakan pilkada dengan calon tunggal:
Pilkada Provinsi:
- Papua Barat: Dominggus Mandacan - Mohamad Lakotani
Pilkada Kabupaten:
- Aceh, Aceh Utara: Ismail A Jalil - Tarmizi
- Aceh, Aceh Tamiang: Armia Pahmi - Ismail
- Sumatera Utara, Asahan: Taufik Zainal Abidin - Rianto
- Sumatera Utara, Labuhanbatu Utara: Hendri Yanto Sitorus - Samsul Tanjung
- Sumatera Utara, Pakpak Bharat: Franc Bernhard Tumanggor - Mutsyuhito Solin
- Sumatera Utara, Serdang Bedagai: Darma Wijaya - Adlin Umar Yusri Tambunan
- Sumatera Utara, Nias Utara: Amizaro Waruwu - Yusman Zega
- Sumatera Barat, Dharmasraya: Annisa Suci - Ramadhani Leliarni
- Sumatera Selatan, Empat Lawang: Joncik Muhammad - Arifai
- Jambi, Batanghari: Muhammad Fadhil Arief - Bakhtiar
- Sumatera Selatan, Ogan Ilir: Panca Wijaya Akbar - Ardani
- Bengkulu, Bengkulu Utara: Arie Septia Adinata - Sumarno
- Lampung, Lampung Barat: Parosil Mabsus - Mad Hasnurin
- Lampung, Tulang Bawang Barat: Novriwan Jaya - Nadirsya
- Kepulauan Bangka Belitung, Bangka: Mulkan - Ramadian
- Kepulauan Bangka Belitung, Bangka Selatan: Riza Herdavid - Debby Vita Dewi
- Kepulauan Riau, Bintan: Roby Kurniawan - Deby Maryanti
- Jawa Barat, Ciamis: Herdiat Sunarya - Yana Diana Putra
- Jawa Tengah, Banyumas: Sadewo Tri Lastiono - Dwi Asih Lintarti
- Jawa Tengah, Sukoharjo: Etik Suryani - Eko Sapto Purnomo
- Jawa Tengah, Brebes: Paramitha Widya Kusuma - Wurja
- Jawa Timur, Trenggalek: Mochamad Nur Arifin - Syah Muhamad Nata Negara
- Jawa Timur, Ngawi: Ony Anwar Harsono - Dwi Rianto Jatmiko
- Jawa Timur, Gresik: Fandi Akhmad Yani - Asluchul Alif
- Kalimantan Barat, Bengkayang: Sebastianus Darwis - Syamsul Rizal
- Kalimantan Selatan, Tanah Bumbu: Andi Rudi Latif - Bahsanuddin
- Kalimantan Selatan, Balangan: Abdul Hadi - Akhmad Fauzi
- Kalimantan Utara, Malinau: Wempi W. Mawa - Jakaria
- Sulawesi Selatan, Maros: A. S. Chaidir Syam - Muetazim
- Sulawesi Tenggara, Muna Barat: La Ode Darwin - Ali Basa
- Sulawesi Barat, Pasangkayu: Yaumil Ambo Djiwa - Herny
Baca Juga: Mendagri Meradang, Anggaran Pemda Habis untuk Gaji dan Bonus Pegawai
Pilkada Kota:
- Kepulauan Bangka Belitung, Kota Pangkal Pinang: Maulan Aklil - Masagus M Hakim
- Jawa Timur, Kota Pasuruan: Adi Wibowo - Mokhamad Nawawi
- Jawa Timur, Kota Surabaya: Eri Cahyadi - Armuji
- Kalimantan Timur, Kota Samarinda: Andi Harun - Saefuddin Zuhri
- Kalimantan Utara, Kota Tarakan: Khairul - Ibnu Saud. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS