Cegah Penyebaran COVID-19, DPRD Sultra Pasang Area Wajib Disinfektan
Reporter
Kamis, 26 Maret 2020 / 12:25 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Guna mengantisipasi penyebaran COVID-19, DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) memasang area wajib disinfektan.
Area tersebut adalah di pintu masuk gedung Sekretariat DPRD Sultra yang wajib dilalui bagi setiap anggota dewan, pegawai, staf serta para tamu.
Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sultra, Trio Prasetyo, menuturkan, sebelumnya pihak sekretariat telah melakukan penyemprotan disinfektan di setiap ruangan pimpinan dan anggota dewan.
Setelah itu, pihaknya langsung melengkapi dengan area wajib disinfektan untuk seluruh anggota dewan dan pegawai serta para tamu.
Baca Juga : Virus Diduga Bisa Bertahan di Uang, Satgas Polda Sultra Sisir Pasar
"Jadi kalau anggota dewan habis dari area positif corona, bisa langsung disterilkan di area disinfektan ini," papar Trio Prasetyo di DPRD Sultra, Kamis (26/3/2020).
Olehnya itu, setiap tamu, pegawai maupun anggota dewan wajib melalui area disinfektan tersebut sebelum melakukan aktivitasnya.
"Ini wajib dilalui untuk semuanya yang masuk di DPRD Sultra ini," tutupnya.
Reporter: Kardin
Editor: Rani