Deretan Masalah Revisi UU Minerba, Kampus Terakreditasi Keciprat Jatah Tambang

Ahmad Jaelani

Reporter

Kamis, 23 Januari 2025  /  10:43 am

Pengambilan keputusan revisi UU Minerba, dilibatkannya dunia Kampus untuk WIUP tambang menuai kritik dan polemik. Foto: Repro esdm.go.id

JAKARTA, TELISIK.ID - DPR RI dijadwalkan melakukan pengambilan keputusan terhadap revisi UU Minerba. Revisi ini membahas perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Agenda pengambilan keputusan ini dijadwalkan dalam Rapat Paripurna ke-11, Kamis (23/1/2025).

Proses pembahasan revisi tersebut dilakukan maraton oleh Badan Legislasi DPR RI. Namun, sejumlah pihak menilai pembahasan ini terkesan terburu-buru.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDIP, Putra Nababan, mengkritik penyusunan revisi yang dianggap tidak maksimal. Putra menyoroti naskah akademik yang baru diterima 30 menit sebelum rapat pleno.

"Kayaknya kok nggak mungkin kita bikin UU tanpa membaca naskah akademik," kata Putra, seperti dikutip dari Tempo. Ia juga menyebut pembahasan hingga larut malam menjadi alasan lemahnya penyusunan.

Revisi ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, UU Minerba diuji empat kali di MK, dengan dua putusan bersyarat. Baleg DPR menambahkan substansi pemberian prioritas izin tambang kepada perguruan tinggi, ormas keagamaan, dan UKM.

Hal ini dianggap memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk Perpres Nomor 76 Tahun 2024.

Baca Juga: Jelang 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran: Diklaim 80,9 Persen Masyarakat Puas Dibanding Kinerja Jokowi

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan tujuan utama revisi ini. Menurutnya, pemberian izin tambang bagi ormas akan mendapatkan dasar hukum lebih tinggi.

"Peraturan pemerintah soal ormas keagamaan ada untuk mendapatkan hak mengelola minerba," ungkap Bob.

Namun, sejumlah pihak menilai pemberian izin secara prioritas ini bertentangan dengan asas persaingan usaha.

Direktur Celios Bhima Yudhistira mengkritik pemberian izin tambang prioritas untuk ormas. Menurut Bhima, prosedur pemberian izin harus berdasarkan lelang terbuka. "Karena tadi ada pelanggaran, tidak sesuai dengan prosedur lelang izin usaha," ujarnya.

Bhima menduga langkah cepat Baleg berkaitan dengan kekhawatiran pembatalan Perpres Nomor 76 Tahun 2024 oleh MK.

Selain itu, Pasal 51A dalam draf revisi menuai kritik dari kalangan pengusaha tambang. Pasal tersebut mengatur pemberian WIUP untuk perguruan tinggi secara prioritas. Kebijakan ini dianggap tidak adil oleh Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey.

"Kami merasa ini sangat-sangat nggak fair karena ada kata-kata prioritas," ujar Meidy, Rabu (22/1/2025).

Meidy mempertanyakan kemampuan perguruan tinggi mengelola wilayah tambang yang kompleks. Menurutnya, bisnis tambang membutuhkan pengalaman, kapabilitas, dan modal besar.

"Apakah mampu teman-teman UMKM atau perguruan tinggi menghadapi tantangan seperti ini?" ungkap Meidy. Ia juga menyoroti tantangan seperti protes masyarakat dan izin kawasan hutan.

Kritik juga datang dari PP Muhammadiyah terkait kapasitas perguruan tinggi. Menurut Syahrial Suwandi, tidak semua perguruan tinggi memiliki program studi pertambangan. Bahkan, yang memiliki pun belum tentu berakreditasi tinggi.

"Padahal, pengelolaan tambang adalah kegiatan dari hulu ke hilir," kata Syahrial. Ia menyarankan WIUP lebih baik dikelola oleh BUMN.

Menurut Syahrial, perguruan tinggi dan UKM tidak memiliki kemampuan finansial yang memadai. Ia menyarankan agar pengelolaan tambang tidak diberikan kepada badan usaha swasta. "Kami memandang apakah tidak sebaiknya ini dikelola BUMN saja?" ujarnya.

Baca Juga: Mendagri Target Revisi Perpres Pelantikan Kepala Daerah Terbit Sebelum 6 Februari

Berikut adalah daftar poin penting revisi UU Minerba:

1. Tujuan Revisi UU Minerba: Menindaklanjuti putusan MK dan memberikan dasar hukum bagi izin tambang.

2. Pemberian WIUP Prioritas: Diperuntukkan bagi perguruan tinggi, ormas keagamaan, dan UKM.

3. Kritik terhadap Pembahasan Cepat: Proses dianggap terburu-buru tanpa melibatkan pemangku kepentingan.

4. Pasal 51A tentang Kampus: Memberikan WIUP prioritas kepada perguruan tinggi terakreditasi.

5. Tantangan Perguruan Tinggi: Kemampuan perguruan tinggi untuk mengelola tambang dipertanyakan.

6. Saran Pengelolaan oleh BUMN: Dinilai lebih tepat daripada menyerahkan kepada pihak swasta.

Revisi UU Minerba ini memunculkan pro dan kontra di berbagai kalangan. Pembahasan yang cepat dan substansi yang dimasukkan menjadi perhatian utama. Keputusan akhirnya akan ditentukan dalam rapat paripurna DPR RI. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS