Kemenhan Cari 25 Ribu Orang untuk Bela Negara

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Sabtu, 23 Januari 2021
0 dilihat
Kemenhan Cari 25 Ribu Orang untuk Bela Negara
Ilustrasi pelatihan bela negara. Foto: Repro CNN Indonesia

" Kemhan dan TNI sudah mempersiapkan matang proses pembentukan komcad. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) merespons terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).

Menindaklanjuti diterbitkannya PP ini, Kemenhan akan mengawali langkah dengan melakukan sosialisasi pembentukan komponen cadangan (komcad) pada akhir bulan ini.

"Target awal memang 25 ribu," kata Juru Bicara Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak melalui pesan singkat, Kamis (21/1/2021), seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Setelah itu, Kemenhan akan langsung membuka proses pendaftaran, pelatihan, dan penetapan peserta komponen cadangan.

Setelah melewati tahap pertama, Kemenhan berencana akan kembali melakukan perekrutan pada tahap kedua di 2022. Jumlah peserta komcad tetap sebanyak 25 ribu orang.

Dahnil mengatakan, dalam pembentukan komponen cadangan, Kemenhan sudah mempersiapkannya secara matang.

"Kemhan dan TNI sudah mempersiapkan matang proses pembentukan komcad," ujar dia, dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Doni Monardo Umumkan Dirinya Positif COVID-19

Anak buah Menhan Prabowo Subianto itu menyebut masih perlu waktu beberapa bulan untuk mempersiapkan pelaksanaan perekrutan dan pelatihan Komponen Cadangan secara menyeluruh.

Dahnil mengatakan, masih ada aturan yang mesti dikeluarkan, berupa Peraturan Menteri Pertahanan agar pelaksanaan program ini berjalan dan memiliki payung hukum yang kuat.

"Butuh waktu beberapa bulan ke depan untuk mempersiapkan semua proses, baik itu perangkat hukum yakni permenhan, kemudian konsolidasi dengan TNI sampai ke tingkatan tertentu, sosialisasi, pendaftaran, seleksi, pelatihan, sampai penetapan secara resmi sebagai Komcad," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Dalam PP yang ditandatangani 12 Januari 2020 itu, mengatur soal mobilisasi rakyat untuk pertahanan negara, hingga pengelolaan komponen pendukung, pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan.

Aturan tersebut juga menjelaskan teknis rekrutmen, pendidikan, mobilisasi, hingga hak dan kewajibannya Komponen Cadangan. (C)

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga