Kemenhub Resmi Naikan Tarif Ojol 15 Persen, Ini Rincian Harga di Tiga Zona Daerah
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 01 Juli 2025
0 dilihat
Kemenhub akan naikan tarif ojol 15 persen untuk tiga zona. Foto: Repro Kompas.
" Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menetapkan keputusan final menaikkan tarif ojek online sebesar 15 persen "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menetapkan keputusan final menaikkan tarif ojek online sebesar 15 persen.
Kementerian Perhubungan memastikan adanya kenaikan tarif ojek online atau ojol sebesar 15 persen secara nasional. Keputusan ini diambil setelah proses kajian teknis selesai dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi melalui Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa kebijakan ini akan berlaku dalam waktu dekat.
Ia menegaskan bahwa proses penyesuaian tarif telah berada dalam tahap final dan tinggal menunggu implementasi.
“Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua,” ujar Aan Suhanan dalam rapat bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (1/7/2025).
Baca Juga: THR Ojol 20 Persen Penghasilan Cair H-7 Lebaran, Ini Syarat dan Ketentuan dari Grap, Gojek dan Maxim
Aan menyebutkan bahwa skema kenaikan tarif akan disesuaikan dengan pembagian zona daerah. Kenaikan tarif pun bervariasi mulai dari 8 persen hingga 15 persen, tergantung wilayah operasional ojol.
“Bervariasi, kenaikan yang disebut ada 15 persen, ada 8 persen tergantung dari zona,” katanya.
Untuk saat ini, tarif ojek online masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, terdapat tiga zona penetapan tarif berdasarkan wilayah geografis Indonesia.
Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa kecuali Jabodetabek, dan Bali. Tarif ojol di zona ini ditetapkan sebesar Rp1.850 sampai Rp2.300 per kilometer.
Zona II mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tarif yang berlaku di zona ini adalah Rp2.600 hingga Rp2.700 per kilometer.
Zona III mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Untuk zona ini, tarif ojol berlaku antara Rp2.100 hingga Rp2.600 per kilometer.
Menurut Aan, penyesuaian tarif baru telah mendapat respons positif dari para aplikator penyedia layanan transportasi daring.
Baca Juga: Heboh Ojol Ramai-Ramai Keluhkan Motor Mogok, Sebut Semua SPBU di Kendari Pertalite Tercampur Solar
Namun, Kemenhub tetap akan mengundang perusahaan aplikator untuk membahas ulang kesepakatan tarif tersebut secara formal.
“Pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator. Namun untuk memastikan, kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini," ucap Aan dalam rapat di DPR.
Sebelum diterapkan, Kementerian Perhubungan akan merampungkan komunikasi dengan para pemangku kepentingan. Termasuk dengan pihak aplikator dan asosiasi pengemudi agar tidak terjadi gesekan di lapangan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS