DPRD Buteng Siap Bahas 3 Raperda

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Senin, 11 November 2019  /  2:57 pm

Sekda Buteng, H. Kostantinus Bukide menyerahkan 3 Ranperda kepada Ketua DPRD Buteng, Bobby Ertanto (Berkopiah). Foto: Muhammad S

BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menggelar rapat paripurna dalam rangka pengajuan 3 (tiga) buah rancangan peraturan daerah, di Aula Kantor DPRD Buteng, Lakudo, Senin (11/11/2019).

Rancangan peraturan daerah (Perda) tersebut hubunganya dengan pendirian Perusahaan Air Minum (PAM) Kabupaten Buteng, rancangan Perda tentang perubahan atas perda tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan dan rancangan perda tentang tata ruang wilayah Kabupaten Buteng tahun 2019-2039.

"Dalam menerjemahkan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pemerintah Kabupaten Buteng berinisiatif untuk membentuk badan usaha yang menyelenggarakan air minum," ungkap Bupati Buteng dalam sambutanya yang disampaikan oleh Setda Buteng, H. Kostantinus Bukide.

Hal tersebut juga sebagai komitmen dari usaha untuk menjamin hak masyarakat atas air minum, akses terhadap pelayanan air minum dan terpenuhinya kebutuhan pokok air minum sehari hari masyarakat Buteng.

"Pembentukannya bertujuan agar pelayanan air bersih kepada masyarakat dilakukan secara profesional oleh suatu badan tersendiri sehingga menciptakan efisiensi, efektivitas penggunaan sumberdaya anggaran," kata H Kostantinus Bukide.

Selanjutnya raperda tentang perubahan atas perda No 2 tahun 2016 tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan, pengajuan rancangan perda tersebut terkait penyesuaian struktur retribusi tarif pelayanan kepelabuhan dan besarannya, serta perubahan ketentuan tata cara penarikannya.

"Kebutuhan payung hukumnya, maka rancangan perda ini di lakukan beberapa penyesuain terhadap tata cara pemungutan yang semula dari perhari per kendaraan berapa kalipun sebuah kendaraan menggunakan jasa pelabuhan, menjadi per trip atau setiap kali menggunakan jasa," lanjutnya.

Selanjutnya Raperda tata ruang Buteng periode 2019-2039 secara subtantif, di sampaikan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan bidang penataan ruang, kebijakan nasional dan mengacu pada rencana tata ruang secara hirarki.

"Mengingat proses panjang yang telah dilalui, maka perda RTRW menjadi PR kita bersama untuk di rampungkan pembahasannya dengan mengacu pada persetujuan subtansi yang telah di berikan oleh kementerian agraria dan tata ruang," pungkasnya.

Ketua DPRD Buteng, Boby Ertanto  mengatakan akan membahasas Ranperda secepatnya.

"Besok akan diproses DPRD Insya Allah secepatnya, pengesahan ranperda," kata Bobby

Untuk diketahui bahwa persetujuan substansi atas RTRW Buteng  telah diajukan permohonannya sejak 9 November 2016, baru dikeluarkan pada 22 Oktober 2019 dan DPRD Buteng telah memasuki periode 2019-2024.

Reporter : Muhammad Shabuur
Editor: Ibnu