Dua Remaja Diringkus Diduga Gunakan Bom Rakitan untuk Tangkap Ikan di Kolaka
Reporter
Senin, 30 September 2024 / 8:30 pm
KOLAKA, TELISIK.ID — Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penindakan terhadap dua remaja yang diduga membuat bahan peledak untuk aktivitas penangkapan ikan di pesisir pantai Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sabtu (28/9/2024) malam.
Dua terduga pelaku yang diamankan adalah FR (15) dan IK (17), keduanya berasal dari Kelurahan Anaiwoi. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.30 WITA setelah tim melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah yang diduga sebagai lokasi pembuatan bahan peledak.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk mesin penggiling pupuk, tiga karung pupuk yang telah dihaluskan, jerigen berisi bahan bakar pertalite, detonator, dan perlengkapan lainnya yang digunakan dalam proses pembuatan bahan peledak.
Dir Pol Airud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Napitupulu, melalui Kasubdit Gakkum Kompol Tendri, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pembuatan bahan peledak yang dapat merusak ekosistem laut dan lingkungan perairan.
Baca Juga: Heboh Skandal Video Syur Guru dan Murid, Begini Respons Kemenag
"Demi menjaga ekosistem laut serta melindungi lingkungan perairan dari kerusakan terumbu karang dan biota laut,” ujar Kompol Tendri dalam keterangan tertulis, Senin (30/9/2024).
Kronologi kejadian bermula saat Tim Subdit Gakkum melakukan pemeriksaan di rumah terduga pelaku, FS, yang melarikan diri dengan melompati jendela dapur ke arah perairan. Sementara itu, FR dan IK berhasil ditangkap.
Tim juga mendapatkan informasi tambahan dari warga setempat yang membawa petugas ke Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, di mana ditemukan barang bukti lain berupa mesin penggiling dan dua karung pupuk di rumah seorang warga bernama AR.
Baca Juga: Kantor Bappeda Muna Dibobol Maling, Uang Rp 180 Juta Raib
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah membuat bahan peledak di rumah mereka dan menggunakannya untuk menangkap ikan secara ilegal di perairan Kolaka.
Tindakan ini diduga melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama yang masih buron, yaitu FS.
Operasi penegakan hukum ini dipimpin oleh Kasi Sidik AKP Miftahuda Dizha Fezuono, yang dilanjutkan dengan gelar perkara serta pembuatan laporan resmi. (C-Adv)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS