Heboh Skandal Video Syur Guru dan Murid, Begini Respons Kemenag

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 30 September 2024
0 dilihat
Heboh Skandal Video Syur Guru dan Murid, Begini Respons Kemenag
Video syur guru dan murid, telah membuat dunia pendidikan kembali tercoreng. Foto: Repro Disway

" Skandal video asusila berdurasi tujuh menit antara seorang guru dan murid sebuah madrasah di Gorontalo menjadi perbincangan hangat di media sosial dalam dua pekan terakhir ini dan viral hingga ke seluruh Indonesia "

GORONTALO, TELISIK.ID — Skandal video asusila berdurasi tujuh menit antara seorang guru dan murid sebuah madrasah di Gorontalo menjadi perbincangan hangat di media sosial dalam dua pekan terakhir ini dan viral hingga ke seluruh Indonesia.

Kasus ini kembali mencoreng dunia pendidikan, menarik perhatian berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama (Kemenag) yang berwenang atas madrasah terkait.

Setelah video tersebut viral, kepolisian bergerak cepat untuk menangani kasus ini. Pelaku yang merupakan seorang guru madrasah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyampaikan penyesalan mendalam atas kejadian ini. Ia menegaskan bahwa tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang guru terhadap muridnya tidak dapat diterima dan harus mendapatkan sanksi berat.

Baca Juga: Oknum Guru dan Murid Viral Gegara Video Syur: Jalin Hubungan Terlarang Sejak Kelas Satu SMA

“Seorang guru seharusnya menjadi pelindung dan teladan bagi peserta didiknya, bukan justru melakukan tindakan yang mencoreng dunia pendidikan. Kami sedang memproses sanksi berat bagi guru tersebut sesuai regulasi,” ujar Thobib di Jakarta, seperti dikutip dari Jawapos, Senin (30/9/2024).

Kementerian Agama sangat menyesalkan kejadian ini, terutama karena guru seharusnya menjadi teladan baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat. Thobib menjelaskan bahwa perilaku tidak senonoh ini melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam Pasal 3 huruf f, disebutkan bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Sanksi disiplin bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran berat diatur dalam pasal 8, termasuk hukuman penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Baca Juga: Video Syur Oknum Guru dengan Murid Direkam Rekan Korban Lalu Diperlihatkan ke Istri Pelaku

“Kami akan memberikan sanksi berat sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” tegas Thobib.

Terkait dengan siswa madrasah yang terlibat dalam video tersebut, Kemenag telah meminta kepala madrasah dan Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian khusus secara psikologis maupun sosial.

Thobib menekankan pentingnya melindungi peserta didik dari dampak buruk yang mungkin timbul akibat tersebarnya video tersebut.

“Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya,” tambahnya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga