Kasus Korupsi Bupati Koltim Non Aktif Berlanjut, KPK Periksa 11 Saksi
Andi May, telisik indonesia
Rabu, 22 Desember 2021
0 dilihat
Ruang pemeriksaan saksi-saksi atas kasus korupsi Bupati Koltim Non Aktif, Andi Merya Nur di Polda Sultra. Foto: Andi May/Telisik
" KPK kembali memeriksa 11 saksi atas kasus korupsi yang menjerat Bupati Koltim non aktif Andi Merya Nur (AMN) "
KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 11 saksi atas kasus korupsi yang menjerat Bupati Kolaka Timur (Koltim) non aktif Andi Merya Nur (AMN), Rabu (22/12/2021).
Pemeriksaan kesebelas saksi itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
"Tiga orang saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK antara lain, B. Mukadas Dala (ASN Kementerian Perindustrian), Anne Sumartine (Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah) dan Marisi Pangaribuan (Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, Kemendagri)," ujar Fikri.
Selain itu, ia juga mengatakan, KPK mengagendakan pemeriksaan 5 saksi lainnya di Polda Sultra.
Kelima saksi tersebut yakni Adrianti Latief (Staf Teknis Bidang Perencanaan Pemkab Koltim), Harismam (Staf Teknis Bidang Jalan Pemkab Koltim), Rachman (Wiraswasta), Andi Yustika (Sespri Bupati Koltim), dan L.M Rusdianto Emba (Wiraswasta).
Baca Juga: Kasus Korupsi Bupati Koltim, KPK Periksa Dua Pejabat dan Oknum Guru SMA di Muna
Tiga orang lainnya, kata Fikri, pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Mapolres Muna, yakni La Ode M. Syukur Akbar (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna), Jailan (Guru SMAN 2 Raha), Sukarman Loke (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna).
Baca Juga: Mengenal Tisya Erni Artis Asal Kendari, Diduga Terlibat Prostitusi Online Rp 25 Juta
Sebelumnya, KPK telah menetapkan AMN dan Kepala BPBD Koltim, Anzharullah sebagai tersangka atas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan barang/jasa lingkungan Pemerintah Kabupaten Koltim, pada Rabu (22/09/2021) lalu.
KPK menyangka AMN menerima sejumlah uang atau suap yang berhubungan dengan dana hibah BPBD Koltim untuk relokasi dan rekonstruksi.
Diketahui, AMN disangkakan pasal melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (C)
Reporter: Andi May
Editor: Fitrah Nugraha