Habib Rizieq Bebas Langsung Nyatakan Perang

Mustaqim

Reporter

Senin, 10 Juni 2024  /  6:49 pm

Habib Rizieq Shihab memperlihatkan surat bebas murni terhadap dirinya di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). Foto: Ist.

JAKARTA, TELISIK.ID – Mantan tokoh sentral Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, bebas murni usai menjalani pembimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat pada Senin (10/6/2024).

Habib Rizieq sebelumnya divonis empat tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur perihal kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021. Kemudian pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Habib Rizieq menjadi dua tahun penjara.

Selain itu, Habib Rizieq juga pun divonis delapan bulan penjara terkait pelanggaran karantina kesehatan pencegahan Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Dua kasus terakhir itu Habib Rizieq menerima pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 setelah ditahan sejak 12 Desember 2020 di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Megawati Ungkit Lagi Pemilu 2024 Curang dan Tak Masalah Disebut Provokator

Sejak menjalani pembebasan bersyarat, dia menerima pembimbingan dari Bapas Kelas I Jakarta Pusat hingga habis masa percobaan pada 10 Juni 2024.

"Alhamdulillah, hari ini masa pembebasan bersyarat saya selesai. Artinya, saya sudah bebas murni sebagaimana biasanya, tanpa ada lagi ikatan-ikatan hukum yang berkaitan dengan Bapas,” kata Habib Rizieq di Jakarta, Senin (10/6/2024).  

Usai dinyatakan bebas murni, Habib Rizieq menyatakan akan terus melanjutkan dakwah yang dianggapnya sudah menjadi harga mati. Dia pun menegaskan, dirinya akan berjihad melawan para koruptor dan biang kerok perusak bangsa dan negara Indonesia.

Sikap tegas juga dilontarkan Habib Rizieq terkait kasus penembakan terhadap enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020. Dia menyatakan perang kepad pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Saya bersumpah demi Allah, saya menyatakan perang, saya menyatakan perang kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50,” tegasnya.

Mengenai kasus penembakan terhadap enam laskar FPI ini, Habib Rizieq mengaku sudah mengirim surat ke beberapa negara yang peduli pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang melibatkan institusi negara.

“Di dunia ini akan saya kejar mereka dari proses hukum, baik nasional maupun internasional. Kita sudah kirim berkas beberapa waktu lalu ke beberapa negara yang peduli soal HAM,” ungkapnya.

Sikap tegas lain yang akan diambilnya, menurut Habib Rizieq, yakni mengajak para habib, ulama, majelis taklim, dan pondok pesantren untuk membaca doa secara khusus. Doa khusus ini ditujukan agar pihak yang terlibat dalam kasus KM 50 hidupnya hancur dan binasa.

Habib Rizieq pun menantang pihak-pihak yang terlibat dalam kasus KM 50 jika berani membantainya.

“Saya tunggu mereka, kapan mereka mau bantai, kapan mereka mau hadang, kapan mereka mau serang. Tapi ingat, kalau mereka mau perang yang gentleman, jangan saya sedang jalan dengan istri, dengan anak, dengan cucu, terus mereka melakukan penyergapan,” tantang Habib Rizieq.

Bebas murni yang diterima Habib Rizieq dibenarkan oleh pengacaranya, Aziz Yanuar. Azis menjelaskan, kliennya bebas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.

“Klien kami IBHRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab), Senin tanggal 10 Juni 2024, telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau,” jelas Azis.

Sejak resmi dinyatakan bebas murni, kata Azis, Habib Rizieq tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Bapas Kelas I Jakarta Pusat yang selama ini telah dijalaninya kurang lebih dua tahun.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Fokus Bangun Koalisi Baru Pasca MK Tetapkan Pemenang Pilpres 2024

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI juga memastikan Rizieq Shihab bebas murni terhitung Senin (10/6/2024) setelah menjalani pembimbingan.

“masa pembimbingan berakhir tanggal 10 Juni 2024 dan menerima surat pengakhiran bimbingan yang ditandatangani oleh Kepala Bapas Kelas I Jakarta Pusat,” ujar Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, di Jakarta, Senin.

Batas akhir pembimbingan kemasyarakatan yang diberikan kepada Habib Rizieq, menurut Deddy, didasarkan putusan pengadilan atau keputusan menteri maupun pimpinan lembaga.

”Selama menjalani pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat, yang bersangkutan melaksanakan dengan tertib sesuai jadwal pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Jakarta Pusat,” terang Deddy. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS