Prabowo-Gibran Fokus Bangun Koalisi Baru Pasca MK Tetapkan Pemenang Pilpres 2024

Mustaqim, telisik indonesia
Selasa, 23 April 2024
0 dilihat
Prabowo-Gibran Fokus Bangun Koalisi Baru Pasca MK Tetapkan Pemenang Pilpres 2024
Prabowo Subianto melambaikan empat jari kanan-kiri saat baru tiba di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Senin (22/4/2024) malam. Foto: Repro Antara

" Saat sidang putusan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di MK, Jakarta, Prabowo-Gibran tak hadir. Prabowo lebih memilih melaksanakan tugas sebagai Menteri Pertahanan dan Gibran menjalankan tugas sebagai Wali Kota Solo "

JAKARTA, TELISIK.ID – Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkannya sebagai pemenang pemilihan presiden-wakil presiden (Pilpres) 2024 bersama pasangannya Gibran Rakabuming Raka pada Senin (22/4/2024), Prabowo Subianto menyatakan bersyukur atas putusan tersebut.

Saat sidang putusan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di MK, Jakarta, Prabowo-Gibran tak hadir. Prabowo lebih memilih melaksanakan tugas sebagai Menteri Pertahanan dan Gibran menjalankan tugas sebagai Wali Kota Solo.

Hanya dua pasangan calon presiden-wakil presiden yang hadir di sidang putusan MK tersebut. Keduanya adalah pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

“Kita bersyukur proses di Mahkamah Konstitusi sudah selesai dan kita sekarang lakukan persiapan-persiapan untuk menghadapi masa depan,” kata Prabowo kepada awak media di kediamannya di Jalan Kertanegara No.4, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) malam.

Tak banyak keterangan yang disampaikan Prabowo kepada para wartawan karena baru saja tiba dari menjalankan tugas di Kementerian Pertahanan. Namun, dia memastikan akan hadir di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (24/4/2024) saat penetapan presiden-wapres terpilih hasil Pilpres 2024.

“Kalau tidak salah hari Rabu kita akan ke KPU. Terima kasih semua masyarakat, terima kasih dukungannya, terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang sudah menjalankan tugas yang berat,” ujarnya.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: MK Bisa Ubah Putusan KPU, Titi Prediksi PSU Karena Pelanggaran TSM

Prabowo-Gibran diusung beberapa partai politik yang tergabung di dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM). Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani, mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya fokus mengajak parpol lain di luar KIM untuk bergabung.

Menurut Muzani, KIM akan terus dikembangkan untuk menguatkan koalisi dengan parpol lain.

“Kita membutuhkan Indonesia yang kuat, pemerintah yang kuat untuk menatap masa depan Indonesia yang lebih baik,” tegas Muzani, di TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Sebagai bagian dari upaya membangun Indonesia yang kuat, menurut Muzani, pihaknya pun akan merangkul pemilih yang tidak memilih Prabowo-Gibran saat Pilpres 2024.

Selain itu, Prabowo dikabarkan menyiapkan prioritas program kerja yang segera dilaksanakan seperti yang telah disampaikan ketika debat antarcapres saat masa kampanye.  Karena itu, Muzani berharap rakyat memberikan dukungan bagi Prabowo-Gibran dalam merealisasikan program kerjanya.

“(Dukungan) Itu sekarang ditunggu. Karena dukungan yang terus-menerus diberi seluruh rakyat Indonesia sangatlah kami perlukan,” harap Muzani.

Harapan agar rakyat kembali bersatu pasca putusan sidang PHPU oleh MK juga diharapkan oleh Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan. Dia menilai kemenangan Prabowo-Gibran merupakan kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia.  

Baca Juga: Feri Amsari: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Sudah Seharusnya Diberhentikan, KPI Pastikan Bukan Kepentingan Politik

Otto pun mengapresiasi Majelis Hakim Konstitusi yang dinilainya telah menjatuhkan putusan yang adil, meski tiga hakim di antaranya menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan menginginkan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa wilayah.  

Menurut Otto, putusan MK yang menolak seluruh permohonan pemohon telah memenuhi keadilan. Dia menjelaskan, dugaan kecurangan yang didalilkan oleh pemohon 1 (Anies-Muhaimin) dan pemohon 2 (Ganjar-Mahfud) telah ditangani di tingkat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Otto mengatakan, selama ini masyarakat hanya mengetahui bahwa Bawaslu berwenang hanya menangani pelanggaran administratif pemilu.  

“Ternyata Mahkamah Konstitusi menyatakan dirinya (juga) berwenang karena mereka ingin menjaga, mengawasi, siapa tahu kalau Bawaslu tidak melaksanakan tugasnya secara optimal, maka mereka akan memeriksanya. Iitu alasan utama dari Mahkamah Konstitusi,” ujar Otto. (A)

Penulis: Mustaqim

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga