Hengky Kurniawan Diperiksa KPK Terkait Dana Bansos COVID-19
Reporter Jakarta
Rabu, 28 Juli 2021 / 7:05 am
JAKARTA,TELISIK.ID - KPK memeriksa Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan, atas dugaan suap pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Hengky mengaku diperiksa penyidik sebagai saksi. Selain itu, tim penyidik KPK juga mencecar Hengky Kurniawan soal pembagian tugas di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat.
"Dimintai keterangan terkait pembagian tugas selama di pemerintahan dengan pak bupati (A Umbara). Saya jawab normatif, kemudian apakah terlibat dalam Satgas COVID-19 di Bandung Barat 2020, saya bilang saya tidak dilibatkan," ujar Hengky di Gedung KPK, Selasa (27/7/2021).
Lebih lanjut, Hengky mengaku, tidak mengetahui terkait pertemuan antara Aa Umbara dengan Pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M Totoh Gunawan (MTG).
Namun, dirinya mengakui bahwa kenal dengan Totoh yang merupakan penyuap Aa Umbara.
"Kalau pertemuan saya enggak tahu, kalau dengan Pak Totoh saya kenal," ucap Hengky usai diperiksa tim penyidik KPK.
Selain Totoh, Hengky juga mengaku mengenal sejumlah pihak lain yang terkait kasus ini, termasuk Andri Wibawa, anak Aa Umbara yang juga telah menyandang status tersangka.
"Saya kenal (Andri Wibawa). Banyak nama-nama tapi suka lupa yang mana-mana," kata dia.
Dari kasus ini, KPK menjerat tiga orang sebagai tersangka yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS); Andri Wibawa (AW), anak Aa Umbara; dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M Totoh Gunawan (MTG).
Sebelumnya, Plt Jubir KPK, Ali Fikri belum lama ini menyebutkan, dalam konstruksi perkara kasus tersebut, selama kurun April hingga Agustus 2020 dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket.
“Bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar," kata Ali.
Dari kegiatan pengadaan bansos tersebut, KPK menduga Aa Umbara Sutisna telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar.
M Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 miliar dan Andri Wibawa juga diduga menerima keuntungan sekitar Rp 2,7 miliar.
Baca Juga: Industri Farmasi Didorong Tingkatkan Produksi Obat Terapi COVID-19
Baca Juga: BPBD Siapkan Langkah Antisipatif Terkait Kebakaran Vegetasi di Lereng Gunung Merapi
Akibat perbuatannya itu, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Andri dan Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP. (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Fitrah Nugraha