PT Bahana Wastecare Berani Operasi Meski Diduga Tak Punya Izin Lingkungan
Gusti Kahar, telisik indonesia
Senin, 16 Maret 2026
0 dilihat
Kadis DLH Sultra menyebutkan pihak provinsi tidak pernah pernah menerbitkan izin lingkungan PT Bahana Wastecare. Foto: Gusti Kahar/Telisik
" Aktivitas PT Bahana Wastecare kembali menjadi sorotan karena perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin lingkungan "

KONAWE, TELISIK.ID - Aktivitas PT Bahana Wastecare kembali menjadi sorotan karena perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin lingkungan.
Diketahui, PT Bahana Wastecare merupakan perusahaan depot BBM berjenis solar yang terletak di Desa Rapambinopaka, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berdasarkan data yang dihimpun telisik.id di lapangan, perusahaan tersebut diduga belum memiliki izin lingkungan dalam hal ini Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan - Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Kepala Bidang Lingkungan Puskom, Apriansyah mengatakan, berdasarkan hasil investigasi pihaknya menemukan aktivitas perusahaan tersebut diduga belum memiliki perizinan yang sah.
“PT Bahana Wastecare di Lalonggasumeeto yang akan membangun depot BBM jenis solar itu kami duga kuat tidak memiliki izin resmi,” ungkapnya kepada telisik.id, Minggu (15/3/2026) malam.
Lebih lanjut, Apriansyah menambahkan, dari hasil investigasi yang dilakukan, ditemukan adanya aktivitas perusahaan yang diduga belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun UKL-UPL yang sah.
Baca Juga: Perbaikan Tiga Ruas Jalan di Lohia Muna Tuntas Tahun Ini
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya berpotensi merusak ekosistem pesisir, tetapi juga dapat menimbulkan bencana ekologis jika tidak segera ditangani.
Ia menegaskan, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Perbuatan tersebut dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” jelasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hidup apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam perusakan kawasan mangrove tersebut
“Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan tidak boleh tebang pilih. Negara harus hadir untuk melindungi ekosistem pesisir dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," katanya.
Ia juga meminta agar aktivitas perusahaan tersebut jika terbukti tidak memiliki izin harus segera dihentikan.
"Jika terbukti tak memiliki izin lingkungan aktivitas tersebut harus dihentikan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lingkungan dan Amsal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe, Rasnyatin mengatakan, terkait penerbitan izin lingkungan bukan merupakan kewenangan DLH Konawe.
“Bukan kewenangan kami. Kalau bukan provinsi, itu kewenangan kementerian,” ujarnya saat dikonfirmasi telisik.id via WhatsApp, pada Kamis (12/3/2026).
Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa pihak DLH Konawe pernah melakukan pengecekan ke lokasi karena secara administratif wilayah tersebut berada di Kabupaten Konawe.
“Kami sudah pernah mengecek karena daerah itu secara administratif masuk wilayah Kabupaten Konawe. Tapi secara aturan, mengeluarkan perizinan bukan kewenangan kami,” katanya.
Ia juga menyebutkan, saat tim DLH turun ke lokasi, sudah terdapat aktivitas penimbunan lahan.
“Waktu kami turun memang sudah ada aktivitas penimbunan lahan. Kami tidak tahu apakah sudah ada izin atau belum, karena saat itu kami tidak bertemu langsung dengan pemilik,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sultra, Dr. Ir. H. Andi Makkawaru, S.T., M.Si., IPM menyebutkan, berdasarkan data di tingkat provinsi, izin perusahaan tersebut tidak tercatat.
“Izin di data provinsi tidak ada tercatat perusahaan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Baca Juga: Dapur SPPG MBG di Muna Barat Belum Penuhi Standar Terancam Ditutup Permanen
Ia menambahkan, pihaknya telah meminta Bidang Penaatan DLH Sultra untuk berkoordinasi dengan Bidang Gakkum Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku (Pusdal SUMA) di Kendari.
“Saya sudah minta bidang penaatan DLH Sultra untuk berkoordinasi dengan Kantor Bid. Gakkum Pusdal SUMA di Kendari,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bahana Wastecare belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum dimilikinya dokumen izin lingkungan tersebut. Telisik.id masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. (C)
Penulis: Gusti Kahar
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS