Imbas COVID-19, 2.351 Pekerja di Sultra Kena PHK dan Dirumahkan

Siswanto Azis

Reporter

Senin, 02 November 2020  /  10:54 am

Suasana pendataan pekerja yang di-PHK di Disnaker Sultra. Foto: Siswanto Azis/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sulawesi Tenggara mencatat, hingga oktober 2020, jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun dirumahkan di Sulawesi Tenggara mencapai 2.351 orang

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra, Laode Ali Haswandi. Dia mengatakan, pandemi COVID-19 menyebabkan perusahaan maupun pelaku usaha melakukan pengetatan.

Dari data analisis survei Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 82,85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan.

"Data pekerja terdampak imbas COVID-19 yang dihimpun Dinas Tenaga Kerja di Sulawesi Tenggara hingga Oktober 2020, menunjukkan secara total baik pekerja formal maupun informal yang terdampak COVID-19 mencapai lebih dari 2.351 orang," katanya, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Kapolda Sultra Diminta Serius Tindak Illegal Mining

Bukan hanya itu, menurut Laode Ali Haswandi, sebanyak 53,17 persen usaha menengah dan besar serta 62,21 persen usaha mikro dan kecil mengalami kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.

“Kondisi ini menunjukkan perekonomian nasional mengalami kontraksi yang sangat dalam dan tidak kondusif,” ujarnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Tenggara mengambil sejumlah langkah. Di antaranya, memberikan bantuan pangan non tunai dalam bentuk pemenuhan sembako dan alat pelindung diri kepada 2.351 pekerja/buruh.

“Kita juga merealisasikan program Kartu Prakerja bagi pencari kerja, pekerja yang dirumahkan maupun yang di-PHK sebanyak 83.565 orang atau sekitar Rp 292 miliar,” tandasnya. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Haerani Hambali

TOPICS