Kapolda Sultra Diminta Serius Tindak Illegal Mining

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Senin, 02 November 2020
0 dilihat
Kapolda Sultra Diminta Serius Tindak Illegal Mining
H. Syahrul Beddu. Foto: Ist.

" Ini jelas telah melanggar hukum sehingga butuh penindakan, kita berharap Kapolda dapat melakukan langkah-langkah kongkrit kalau terbukti langsung ditindak secara hukum sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku, jangan biarkan tercipta ruang koordinasi. "

KENDARI, TELISIK.ID - Maraknya aktivitas penambangan nikel secara ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

DPP KNPI melalui Ketua ESDM DPP KNPI, H Syahrul Beddu mengatakan, dugaan illegal mining ini disinyalir dilakukan oleh pemilik IUP beserta joint operasionalnya di wilayah IUP Sultra, terkesan ada pembiaran karena sejauh ini yang ditindak jumlahnya masih minim, misalnya saja PT. BP ini karena ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri.

Dimana, illegal mining dilakukan dengan modus menambang di luar koordinat IUP. Hal ini patutlah diduga ada unsur perencanaan yang dikelola sistematis, karena potensi adanya kadar dan deposit nikel tersebut berada justru di luar koordinat IUP mereka.

"Ini jelas telah melanggar hukum sehingga butuh penindakan, kita berharap Kapolda dapat melakukan langkah-langkah kongkrit kalau terbukti langsung ditindak secara hukum sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku, jangan biarkan tercipta ruang koordinasi," katanya, Jumat (30/10/2020).

Syahrul Beddu yang juga Ketua KNPI Sultra menambahkan, modus berikutnya dilakukan dengan menambang di dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi tanpa memiliki dokumen IPPKH yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mereka kesulitan atau memang tidak ada niat mengurus perizinan sehingga menempuh cara-cara yang instan.

"Hal ini harus ditindak oleh Gakum maupun aparat kepolisian, sepatutnya bila ini ternyata benar terjadi. Kami berharap segera dihentikan oleh instansi yang memiliki kewenangan soal ini," tandas Direktur Eksekutif Forum Monitoring Pertambangan Sultra ini.

Baca juga: Telisik.id Rayakan HUT Pertamanya

Parahnya lagi, pemilik IUP dimaksud  tidak miliki RKAB sebagai salah satu syarat administrasi mutlak dimiliki oleh pemilik IUP, berikut juga tidak jelas penyampaian rencana reklamasinya, rencana pasca tambang dan rencana lainnya tidak transparan sebagaimana kewajiban mutlak pemilik IUP yang tertuang dalam dokumen IUP.

"Faktanya mereka justru terus aktif dalam aktivitas penambangannya," jelas aktifis yang dikenal sebagai mantan Wapres UHO tahun 2000.

"Hal ini tentu sangat merugikan, baik dari aspek lingkungan, aspek ekonomi karena setoran royalti maupun iuran tetap masuk ke kas daerah dan negara menjadi nihil dan belum lagi kerugian dari aspek lainnya," ungkapnya.

Olehnya itu, DPP KNPI melalui Ketua ESDM, akan segera membuat surat dan laporan resmi ke Kapolri agar memberi perhatian khusus terhadap aktivitas illegal mining yang meresahkan mayarakat Sultra.

Lebih khusus, Syahrul Beddu meminta Kapolda Sultra untuk bisa berdiri tegak dalam menindak tegas para penambang yang melakukan dugaan illegal mining di wilayah hukumnya.

"Kita berharap jangan karena pertimbangan lain lalu penanganan illegal mining di sultra jalan di tempat, karena nantinya bisa mendapat rapor merah oleh publik," tutupnya. (B)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga