IRT di Kendari Edarkan Kosmetik Ilegal, Polisi: Negara Rugi Rp 3 Miliar dan Tersangka tak Ditahan

Hamlin

Reporter

Jumat, 24 Oktober 2025  /  7:44 pm

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman (kedua dari kiri) dan Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L Sengka, menunjukan barang bukti kosmetik ilegal saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Jumat (24/10/2025). Foto : Hamlin/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang ibu rumah tangga berinisial DF (26) ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polresta Kendari, setelah kedapatan memperjualbelikan produk kosmetik ilegal.

DF ditangkap di kediamannya yakni Kos Jasmine di Jalan Kelapa Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Selasa (14/10/2025) pekan lalu sekitar pukul 22.24 Wita.

Kasus ini diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, saat mendampingi Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L Sengka, dalam Konferensi pers di halaman Mako Polresta Kendari, Jumat (24/10/2025).

Baca Juga: Nelayan Makin Cerdas, BMKG Kenalkan Aplikasi INA-WIS untuk Keselamatan dan Ketahanan Pangan Laut

Sudirman menjelaskan bahwa DF memperoleh keuntungan puluhan juta rupiah dari hasil memperdagangkan kosmetik tanpa memiliki izin dari pihak berwenang.

"Keuntungan dari penjualan per pot kosmetik berupa HB (hand body) dan scin care yang diperjualbelikan tersebut yaitu sebesar Rp 50 juta," ungkap Sudirman.

DF melancarkan aksinya dengan cara memesan terlebih dulu bahan hand body yang siap pakai namun tidak dilengkapi dengan merek dari seorang wanita berinisial D.

"Pelaku selanjutnya memasang label miliknya dengan nama merek DF Beauty Bydewi dan kosmetik tersebut dengan cara diposting di media sosial Instagram," jelas Sudirman.

Dalam pengunkapan kasus ini polisi menyita puluhan barang bukti berupa pot hand body mulai dari ukuran 100 ml hingga 1000 ml serta 13 paket scin care Tabita, dan 25 stiker merek DF Beauty Bydewi.

Di tempat yang sama Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L Sengka, menyebutkan bahwa akibat perbuatan DF, negara mengalami kerugian miliaran rupiah.

"Dengan adanya scine care ilegal ini, itu kerugian negara kurang lebih Rp 3 miliar rupiah," ungkap Edwin.

Baca Juga: Pengedar Lintas Provinsi Asal Aceh Dibekuk di Bandara Haluoleo Kendari, 2 Kg Sabu Disita

Meski begitu, Edwin menyebut pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap DF dengan alasan pelaku sedang hamil

"Untuk tersangkanya (DF) kami tidak tahan karena sedang hamil muda," kata Edwin.

Akibat perbuatannya DF dijerat pasal 435 juncto pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf i UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (B)

Penulis: Hamlin

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS