Kejaksaan Batal Periksa Bupati Kolaka Timur karena Gubernur Sultra

Sigit Purnomo

Reporter

Kamis, 13 Maret 2025  /  9:02 pm

Kejari Kolaka jadwalkan ulang pemeriksaan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, atas dugaan suap dan gratifikasi. Foto: Sigit Purnomo/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menunda pemeriksaan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Pemeriksaan yang sedianya dijadwalkan Kamis (13/3/2025) diundur ke Jumat (14/3/2025).

Kasi Intel Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan karena bertepatan dengan agenda kunjungan Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, di Kolaka Timur dalam rangka Safari Ramadan.

"Hari ini sebenarnya sudah dijadwalkan untuk klarifikasi dan pemanggilan pertama terhadap Bupati Koltim, Abdul Azis. Namun, karena bertepatan dengan agenda kunjungan gubernur, pemeriksaan terpaksa ditunda," jelas Bustanil, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga: Tanah Diserobot PT Marketindo Selaras, Warga Angata Beri Waktu Polda Sultra 3x24 Jam

Bustanil memastikan bahwa pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat (14/3/2025). Pihaknya telah mendapatkan konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur bahwa Bupati Abdul Azis akan memenuhi panggilan tersebut.

"Jika besok beliau tidak hadir, kami akan melayangkan pemanggilan kedua. Pemeriksaan ini akan dimulai dari internal Kejari Kolaka, yang akan ditangani langsung oleh Kasi Pidsus," jelasnya.

Bustanil juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan memberikan kesempatan bagi pihak kejaksaan untuk bekerja secara profesional dan transparan.

Baca Juga: Akses JKN Makin Mudah, RSUD Antero Hamra Kini Layani Peserta BPJS Kesehatan

"Kami berupaya mengumpulkan barang bukti serta keterangan yang diperlukan. Hasilnya akan kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat," tambahnya.

Setelah pemeriksaan Bupati Kolaka Timur, tidak ada lagi pihak yang akan diperiksa. Kejaksaan akan menyusun kesimpulan dan mengekspos hasilnya untuk menentukan apakah kasus ini berlanjut atau tidak.

"Soal berapa lama proses ini berlangsung, kami belum bisa memastikan," pungkas Bustanil. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS