Tanah Diserobot PT Marketindo Selaras, Warga Angata Beri Waktu Polda Sultra 3x24 Jam
R. Anugrah, telisik indonesia
Kamis, 13 Maret 2025
0 dilihat
Puluhan warga Angata saat memaksa masuk dan berusaha membobol gerbang Mapolda Sultra, Kamis (13/3/2025). Foto: R. Anugrah/Telisik
" Puluhan warga dari delapan desa di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), yang tergabung dalam Konsorsium Masyarakat Petani Angata Konawe Selatan (KOMPAK), menggeruduk Mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (13/3/2025) "


KENDARI, TELISIK.ID – Puluhan warga dari delapan desa di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), yang tergabung dalam Konsorsium Masyarakat Petani Angata Konawe Selatan (KOMPAK), menggeruduk Mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (13/3/2025).
Mereka mendatangi Mapolda Sultra untuk menuntut keadilan terkait dugaan tindak pidana penyerobotan dan penggusuran lahan oleh PT Marketindo Selaras (MS).
Masyarakat yang terlibat dalam aksi ini merasa dirugikan atas penggusuran paksa yang dilakukan perusahaan tersebut pada 18 Januari 2025 lalu.
Selain itu, pengrusakan tanaman yang ada di lahan mereka, termasuk kelapa sawit dan tanaman lainnya, menjadi salah satu alasan warga merasa hak-hak mereka telah dilanggar.
Baca Juga: Akses JKN Makin Mudah, RSUD Antero Hamra Kini Layani Peserta BPJS Kesehatan
Setelah berorasi di depan gerbang, massa aksi mencoba untuk membobol pagar gerbang dan masuk ke area Mapolda Sultra.
Dalam orasinya, Arman, salah satu korban yang juga Kepala Desa Sandey, mengungkapkan bahwa tanah miliknya seluas 2 hektare (ha), yang memiliki sertifikat dan ditanami kelapa sawit, digusur paksa oleh pihak perusahaan.
"Waktu penggusuran, pihak perusahaan (PT MS) juga mengerahkan sekelompok orang dengan senjata tajam untuk mengintimidasi masyarakat," ungkap Arman.
Ketua Masyarakat Tani Kecamatan Angata, Kadir Massa, turut mendesak Polda Sultra untuk mengawal dan melindungi masyarakat Angata agar bisa kembali menguasai lahan yang telah mereka miliki selama puluhan tahun.
Kadir juga mengungkapkan bahwa mereka telah melaporkan dugaan tindak pidana ini melalui penasehat hukum mereka, Andre Darmawan.
Baca Juga: Gaji ASN Disperindag Sultra Tertunda karena Masalah Ini, BPKAD Proses Finalisasi
"Kami juga mendesak Kapolda Sultra agar mengawal dan melindungi masyarakat Kecamatan Angata yang menjadi korban agar bisa menguasai kembali lahan seluas 1.300 ha tersebut. Kami beri waktu 3x24 jam," tegas Kadir Massa.
Menanggapi tuntutan masyarakat Angata, Kepala Operasional Polda Sultra, Kombes Pol Dieno Hendro Widodo, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjutinya.
Polda Sultra akan melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyerobotan atau penggusuran lahan, serta menelaah permohonan masyarakat yang meminta perlindungan dan pengawalan.
"Terkait dengan permohonan masyarakat yang meminta perlindungan dan pengawalan, kami akan menelaah dan membutuhkan informasi tambahan lainnya. Sehingga kami akan panggil terlebih dahulu pihak-pihak terkait," jelas Dieno. (A)
Penulis: R. Anugrah
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS