Kontrak PPPK Dijamin Aman Kemendagri hingga Tenggat 2027, Realokasi Dana Perjalanan Dinas Disiapkan

Ahmad Jaelani

Reporter

Minggu, 12 April 2026  /  10:52 am

Pemerintah memastikan kontrak PPPK tetap aman hingga 2027 meski anggaran daerah mengalami tekanan. Foto: Facebook@Pemkab Bogor

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan keberlanjutan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap terjaga hingga tenggat tahun 2027.

Kepastian ini muncul di tengah dinamika fiskal daerah yang menghadapi tekanan anggaran serta kebutuhan belanja aparatur yang terus meningkat.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni, menyampaikan bahwa pemerintah telah mengantisipasi kondisi tersebut dengan menyiapkan skema anggaran yang terukur.

Ia menegaskan bahwa hak-hak PPPK tidak akan terganggu, termasuk terkait pembayaran gaji dan keberlanjutan kontrak kerja.

"Anggaran telah disiapkan dengan baik. Kami memastikan PPPK tetap aman dan hak aparatur terpenuhi, sambil mendorong efisiensi agar proporsi belanja pegawai sesuai ketentuan," ujar Agus Fatoni, sebagaimana dikutip dari laman Fajar, Minggu (12/4/2026).

Baca Juga: Hak Istimewa Pensiunan PPPK Otomatis ASN 2026, Berikut Penjelasan RPP Lengkapnya

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran yang berkembang di sejumlah daerah terkait isu pemutusan hubungan kerja secara massal bagi PPPK. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang mengarah pada penghentian kontrak secara kolektif.

Dalam kerangka kebijakan jangka panjang, pemerintah juga menyiapkan pembaruan data fiskal yang akan diterapkan pada tahun anggaran 2027. Pembaruan ini menjadi dasar dalam perhitungan transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah, khususnya untuk memastikan kecukupan anggaran belanja pegawai.

“Untuk Tahun anggaran 2027, Pemerintah menyiapkan pembaruan data fiskal sebagai dasar perhitungan transfer pusat,” tegasnya.

Baca Juga: Edaran Mendikdasmen Dibiarkan Berlalu, Begini Nasib PPPK Paruh Waktu 2026

Selain langkah jangka panjang tersebut, Kemendagri juga menginstruksikan pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian anggaran dalam jangka pendek. Penyesuaian ini dilakukan melalui realokasi belanja dari pos yang dinilai kurang mendesak ke kebutuhan prioritas, termasuk penggajian PPPK.

“Dalam jangka pendek, pemerintah daerah diarahkan melakukan realokasi belanja, termasuk pengurangan perjalanan dinas, efisiensi belanja operasional serta pengetatan belanja pendukung yang belum mendesak,” tutup Agus Fatoni.

Kebijakan realokasi anggaran tersebut mencakup pengurangan biaya perjalanan dinas, penyesuaian belanja operasional, serta pengendalian pengeluaran pada kegiatan yang tidak bersifat prioritas. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS