KPK Bidik Kepala Daerah, Bupati Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

M Risman Amin Boti

Reporter Jakarta

Jumat, 19 November 2021  /  9:26 am

Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid usai menjalani pemeriksaan di KPK. Foto: Repro liputan6.com

JAKARTA,TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi hingga Rp 18,9 miliar terkait pengadaan barang dan jasa Kabupaten HSU tahun anggaran 2021.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penetapan tersangka terhadap bupati di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) itu dilakukan setelah mengumpulkan berbagai informasi, data, dan keterangan.

"KPK meningkatkan status perkara ini dalam tahap penyidikan dan sore hari ini berdasarkan bukti yang cukup KPK telah menemukan suatu peristiwa pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh saudara AW, Bupati Hulu Sungai Utara periode 2017-2022," kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Firli menuturkan, konstruksi kasus berawal dari penunjukan Maliki sebagai Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara oleh Abdul Wahid. Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh Maliki atas permintaan Abdul Wahid.

Penyerahan uang dilakukan di rumah Maliki pada sekitar Desember 2018 dengan melibatkan ajudan Abdul Wahid.

Kemudian, lanjut Firli, pada awal tahun 2021 Maliki menemui Abdul Wahid di rumah dinas jabatan bupati guna melaporkan terkait plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Hulu Sungai Utara tahun 2021.

Baca Juga: Letjen TNI Ganip Warsito Sebut Mayjen TNI Suharyanto Tepat Pimpin BNPB

"Dalam dokumen laporan plotting paket pekerjaan tersebut, MK (Maliki) telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek dimaksud," tutur Firli.

Abdul Wahid lantas menyetujui plotting paket dimaksud dengan syarat ada pemberian commitment fee dari nilai proyek dengan persentase pembagian fee yaitu 10 persen untuk Abdul Wahid dan 5 persen untuk Maliki.

Dalam kasus gratifikasi tersebut Abdul Wahid disebut menerima commitment fee dari Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH) dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FH) sebanyak Rp 500 juta.

Commitment fee ini diterima melalui Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus PPK dan KPA, Maliki (MK).

"Adapun pemberian commitment fee yang antara lain diduga diterima oleh Tersangka AW melalui MK, yaitu dari MRH dan FH dengan jumlah sekitar Rp 500 juta," kata Firli.

Dari hasil tersebut KPK telah mengamankan sejumlah uang yang diamankan dalam bentuk tunai dengan mata uang rupiah dan mata uang asing.

"Selama proses penyidikan berlangsung, Tim Penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya," ucap Firli.

Baca Juga: Fenomena Astronomis Bakal Terjadi selama 18-22 November 2021, Ini Prediksi Waktunya

Diketahui, kasus Abdul Wahid merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di HSU, pada Senin (15/11/2021) lalu.

Namun Firli menjelaskan, Abdul Wahid baru ditahan sekarang karena saat itu buktinya belum cukup.

"Kita menghormati prinsip-prinsip hukum acara pidana," katanya.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo pasal 64 KUHP Jo pasal 65 KUHP. (A)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali