Nonton Drama China Bisa Berujung Jebakan Penipuan Digital, Ini Modus Barunya

Ahmad Jaelani

Reporter

Selasa, 23 Juni 2026  /  8:46 am

Modus penipuan digital baru menyasar penonton drama China melalui situs streaming daring ilegal. Foto: Repro Kapanlagi

JAKARTA, TELISIK.ID - Maraknya tontonan drama China di platform digital ternyata dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjalankan berbagai modus penipuan yang kini menjadi perhatian OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap perkembangan modus penipuan digital yang terus bermunculan.

Salah satu pola yang kini menjadi perhatian adalah penipuan berkedok aktivitas menonton drama China melalui berbagai situs dan platform streaming daring.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul tingginya jumlah laporan aktivitas keuangan ilegal yang diterima OJK sepanjang tahun 2026. Pelaku kejahatan digital memanfaatkan berbagai cara untuk menarik korban, termasuk menawarkan imbalan dan keuntungan tertentu kepada pengguna internet yang tertarik pada tayangan drama China.

Melansir CNN Indonesia, Selasa (23/6/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa jumlah pengaduan terkait entitas ilegal masih tergolong tinggi.

Baca Juga: Modus Baru Penipuan Kuras Rekening Lewat Video Pendek di TikTok dan Instagram, Begini Penjelasannya

Menurut Dicky, sejak 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK menerima sebanyak 17.105 pengaduan yang berkaitan dengan aktivitas dan entitas ilegal. Angka tersebut menunjukkan masih banyak masyarakat yang menjadi sasaran berbagai bentuk kejahatan keuangan di ruang digital.

Salah satu modus yang ditemukan adalah penggunaan situs streaming drama asal China sebagai sarana untuk menjaring calon korban. Pelaku biasanya menawarkan tugas sederhana yang diklaim dapat menghasilkan keuntungan atau komisi dalam waktu singkat.

Menindaklanjuti berbagai laporan yang masuk, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melakukan langkah penegakan terhadap berbagai aktivitas yang dinilai merugikan masyarakat.

Hingga pertengahan Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal, delapan penawaran investasi ilegal, serta satu aktivitas keuangan ilegal lainnya. Penindakan dilakukan terhadap berbagai situs maupun aplikasi yang beroperasi tanpa izin.

Dicky menjelaskan bahwa sepanjang Mei 2026 pihaknya juga menemukan sejumlah modus penipuan yang melibatkan pelaku dari luar negeri. Modus tersebut antara lain menggunakan teknik impersonation atau penyamaran identitas serta penawaran investasi saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).

Selain itu, masyarakat diminta berhati-hati terhadap tawaran pengerjaan tugas menonton film atau drama China yang menjanjikan keuntungan tertentu. Dalam praktiknya, korban biasanya diminta menyetorkan sejumlah dana terlebih dahulu dengan alasan aktivasi akun atau peningkatan level keanggotaan.

Setelah dana disetor, korban dijanjikan komisi yang lebih besar. Namun dalam banyak kasus, dana yang telah disetorkan tidak dapat ditarik kembali dan pelaku menghentikan komunikasi dengan korban.

Modus lain yang ditemukan adalah pembuatan akun pada platform perdagangan elektronik atau e-commerce yang mengharuskan pengguna melakukan deposit dana. Korban kemudian diminta menyelesaikan sejumlah tugas dengan janji memperoleh komisi atau keuntungan tertentu.

Satgas PASTI juga menemukan dugaan penipuan melalui tugas menonton iklan secara daring, pembiayaan proyek fiktif, hingga investasi aset kripto menggunakan skema copy trading. Modus-modus tersebut umumnya menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat untuk menarik minat calon korban.

Baca Juga: Polda Sultra Hentikan Penyelidikan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Advokat SK

OJK mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas suatu platform, aplikasi, maupun tawaran investasi sebelum melakukan transaksi atau menyetorkan dana. Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan yang tidak disertai penjelasan yang jelas dan masuk akal.

Dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen, OJK turut menjatuhkan berbagai sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Sepanjang periode yang sama, OJK memberikan 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, lima instruksi tertulis kepada lima PUJK, serta 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.

Sementara itu, dari sisi perilaku pasar atau market conduct, OJK mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga perlindungan konsumen dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS