Operasi Patuh Anoa di Kendari, Polisi Tilang Puluhan Kendaraan Roda Dua

Hamlin

Reporter

Jumat, 18 Juli 2025  /  1:48 pm

Persnonel Satlantas Polresta Kendari saat memeriksa kelengkapan salah satu kendaaran roda dua yang melintas di perempatan jalan Bandara Haluoleo (lampu merah Pasar Wuawua), Kecamatan Kadia, Kendari. Foto: Hamlin/Telisik.

KENDARI, TELISIK.ID - Satlantas Polresta Kendari menggelar Operasi Patuh Anoa di perempatan Jalan Poros Bandara Haluoleo (lampu merah Pasar Wuawua), Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Jumat (18/7/2025).

Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Syahrul menyatakan, Operasi Patuh Anoa ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat dalam berkendara.

"Menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas, khususnya di Kota Kendari," ujar Syahrul saat kepada telisik.id.

Syahrul juga menjelaskan, operasi yang digelar sejak pagi sekitar pukul 8.00 Wita hingga pukul 9.30 Wita tersebut telah didapati puluhan kendaraan roda dua dengan jenis pelanggaran yang berbeda-beda.

"Telah diamankan 25 unit kendaraan roda dua, di antaranya 10 unit knalpot brong, 15 unit pelanggaran soal kelengkapan," jelas Syahrul.

Syahrul mengimbau kepada masyarakat Kota Kendari agar mematuhi peraturan lalu lintas dalam berkendara.

Baca Juga: Operasi Patuh Anoa 2025 Bidik 8 Target Pelanggaran

Untuk diketahui, Operasi Patuh Anoa 2025 dimulai pada Senin (14/7/2025) dan akan dilaksanakan selama 14 hari hingga 27 Juli 2025 mendatang.

Adapun target prioritas Operasi Patuh Anoa 2025 di antaranya:

1. Pengendara kendaraan bermotor yang sambil menggunakan ponsel.

2. Pengemudi yang masih di bawah umur.

3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

4. Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar SNI, serta pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat yang tidak menggunakan safety belt.

Baca Juga: Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas di Sulawesi Tenggara Selama Operasi Patuh Anoa 2024 Meningkat

5. Pengemudi dalam pengaruh alkohol atau mabuk.

6. Pengendara yang melawan arus.

7. Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan atau terlibat balap liar, dan penggunaan kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

8. Pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar atau knalpot brong. (C)

Penulis: Hamlin

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS