Operasi Patuh Anoa 2025 Bidik 8 Target Pelanggaran

R. Anugrah, telisik indonesia
Selasa, 15 Juli 2025
0 dilihat
Operasi Patuh Anoa 2025 Bidik 8 Target Pelanggaran
Anggota Ditlantas Polda Sultra saat mengikuti apel gelar pasukan Operasi Patuh Anoa 2025. Foto: Ist.

" Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara mulai melaksanakan Operasi Patuh Anoa 2025 "

KENDARI, TELISIK.ID - Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara mulai melaksanakan Operasi Patuh Anoa 2025.

Operasi Patuh Anoa 2025 dimulai pada Senin (14/7/2025) dan akan dilaksanakan selama 14 hari hingga tanggal 27 Juli 2025 mendatang.

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Sultra, AKBP Arif Irawan, mengatakan operasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.

Baca Juga: Gubernur Sulawesi Tenggara Serahkan Rancangan Awal RPJMD 2025-2029 ke DPRD, 4 Aspek jadi Prioritas

"Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah Sulawesi Tenggara," kata Arif Irawan, di Kantor Ditlantas Polda Sultra, Selasa (15/7/2025).

Dalam pelaksanaannya Operasi Patuh Anoa 2025 akan menekankan penegakkan hukum yang humanis namun tegas.

"Harapannya adalah agar operasi ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam mengurangi angka pelanggaran, angka kecelakaan dan fatalitas dari korban lakalantas," tambah Arif.

Adapun target prioritas Operasi Patuh Anoa 2025 di antaranya:

1. Pengendara kendaraan bermotor yang sambil menggunakan ponsel.

2. Pengemudi yang masih dibbawah umur.

3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

4. Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar SNI, serta pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat yang tidak menggunakan safety belt.

5. Pengemudi dalam pengaruh alkohol atau mabuk.

Baca Juga: BNN Sulawesi Tenggara Musnahkan Ribuan Gram Narkotika Sabu dan Ganja, Pelaku PNS dan Pelajar

6. Pengendara yang melawan arus.

7. Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan atau terlibat balap liar, dan penggunaan kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

8. Pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar atau knalpot brong.

"Selain penindakan, operasi ini juga akan mengedepankan upaya preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat," jelas Arif. (C)

Penulis: R Anugrah

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga