Otak Pelaku Pembunuhan di Tapanuli Utara Ditembak Polisi

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Jumat, 10 Maret 2023  /  6:59 pm

Pelaku penganiayaan dan menyebabkan korban meninggal dunia ketika diamankan petugas kepolisian. Foto: Humas Polres Tapanuli Utara

MEDAN, TELISIK.ID - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Utara mengamankan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Andres Fransisko Hutasoit di Desa Siborongborong I,  Kecàmatan Siborongborong, Sumatera Utara.

Adapun 4 orang pelaku dugaan pembunuhan itu adalah Aron (31) dan Erikson Sinaga warga Desa Sipultak kecamatan Pagaran Tapanuli Utara, serta Pokki Sinaga (28) dan Rajes Pakpahan warga Desa Parulokan Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Wakapolres Tapanuli Utara, Kompol Jony Sitompoel membenarkan itu kepada sejumlah awak media di kantornya, Jumat (10/3/2023).

Kata dia, dalam kasus dugaan penganiayaan dan menyebabkan korban meninggal terjadi 5 Maret 2023 sekira pukul 21:00 WIB. Setelah kejadian itu, tim penyelidik dan penyidik Polres Tapanuli Utara melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Sehingga ditetapkan 4 orang tersangka dan kini telah diamankan dan ditahan.

Baca Juga: Kerugian Tembus Rp 9 T, Polisi Buka Hotline Pengaduan Korban Robot Trading Crazy Rich Wahyu Kenzo

"Satu orang otak pelaku, Aron diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri," ungkapnya didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim), Iptu Zuhatta.

Diakuinya, korban ada berselisih paham dengan salah satu tersangka di jalan. Namun, karena tidak terima rekannya berselisih paham. Akhirnya terjadi perkelahiannya dan menyebabkan korban meninggal dunia.

"Jadi, korban ditikam oleh pelaku. Usai melakukan penikaman itu, pelaku melarikan diri. Sedangkan dalam perkelahiannya itu, nanya warga yang melerai aksi perkelahiannya itu. Tapi pelaku masih terus melakukan penganiayaan terhadap korban," ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku melarikan diri dan petugas kepolisian yang mendapatkan informasi itu langsung bergerak ke lokasi kejadian. Memeriksa sejumlah saksi dan memburu pelakunya.

"Untuk kasus ini sudah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara. Motifnya, berselisih paham di jalanan," terangnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara Iptu Zuhatta menambahkan, pelaku saat itu sedang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor. Akan tetapi, mereka berselisih paham.

Pelaku sendiri datang dari arah Sipultak  dengan mengendarai dua unit sepeda motor hendak ke Kecamatan Lintong, Kabupaten Humbang Hasundutan. Satu unit motor ditumpangi oleh 3 orang, di mana tersangka Aron berboncengan dengan tersangka Erik Sinaga dan saksi Manci Hutasoit dan satu motor lagi di tumpangi oleh tersangka Rajes Pakpahan, Pokki Sinaga dan saksi Evi Nababan.

Akan tetapi, rombongan Aron melaju duluan dan rombongan Rajes berselisih paham. Kemudian, Evi menelepon tersangka Aron dan terjadilah perkelahian.

"Rupanya Aron sudah membawa pisau di balik bajunya, dia menikam korban berulang-ulang. Karena ramai warga yang datang, mereka pergi," ungkapnya.

Selanjutnya, korban yang mengalami luka serius dibawa ke rumah sakit di Kota Medan, namun dalam perjalanan meninggal dunia.

"Ada tiga orang korbannya, dua orang mengalami luka tusuk senjata tajam dan satu orang meninggal dunia. Berdasarkan keterangan saksi, sehingga kami menetapkan 4 orang tersangka," tambahnya.

Selanjutnya, dikarenakan ke 4 pelaku sudah melarikan diri. Pihak ketiga melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku..

Senin, 6 Maret 2023, 1 tersangka bernama Erikson Sinaga berhasil diamankan dari Desa Sipultak Kecamatan Pagaran, sedangkan Rajes Pakpahan diamankan Selasa, 7 Maret 2023 dari Kecamatan Lintong Nihuta.

Baca Juga: Bocah Bawa Kabur Motor Majikan Orang Tua untuk Berkunjung ke Rumah Rekan

"Selanjutnya Aron dan Pokki Sinaga diamankan Rabu, 8 Maret 2023 dari Dolok Sanggul," tambahnya.

Dalam peristiwa tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah bongkahan batu, 6 potong pakaian korban. Sedangkan pisau pelaku masih dalam pencarian.

Tersangka Pokki Sinaga, Erikson Sinaga dan Rajes Pakpahan dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 2e Subs pasal 351 ayat 3 yo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Untuk tersangka Aron dikenakan melanggar pasal 338 Sub 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara. Dia adalah otak pelakunya," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS