Pelayanan SIM di Konawe Dihentikan Sementara
Reporter Konawe
Minggu, 09 Mei 2021 / 11:10 pm
KONAWE, TELISIK.ID - Kepolisian Resort (Polres) melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Konawe, mengumumkan bahwa pemberhentian pelayanan SIM mulai 12 - 16 Mei 2021.
Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Konawe, AKP Sri Endang Fajar Ningsih SH.,SIK, Minggu (9/5/2021).
Ia mengatakan, penutupan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) ini berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor ST/36/V/YAN.1./2021 tentang pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM pada hari libur hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Baca Juga: Warga Ingin Pulang Kampung Bisa Lewat Pelabuhan Amolengo-Labuan
Dimana, kata dia, pelayanan akan dibuka kembali pada tanggal 17 Mei mendatang.
Sementara itu, bagi pemohon SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 12-16 Mei, maka dapat diberikan tenggat waktu tanggal 17-19 Mei 2021.
"Bagi warga yang masa berlaku SIMnya habis di tanggal tersebut, maka kita masih berikan masa tenggat waktu dengan mekanisme perpanjangan," ungkap Sri Endang kepada Telisik.id, Minggu (9/5/2021).
Polwan berkerudung ini menegaskan, apabila di luar dari tanggal tersebut maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Berkah Jelang Lebaran, Penjual Cetakan Buras Ramai Diserbu Pembeli
Dirinya berharap agar masyarakat segera memperpanjang SIM sebelum tiba masa berlaku habis.
"Kami imbau masyarakat untuk segera memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis," tutupnya. (B)
Reporter: Muh. Surya Putra
Editor: Fitrah Nugraha