Warga Ingin Pulang Kampung Bisa Lewat Pelabuhan Amolengo-Labuan

Musdar, telisik indonesia
Minggu, 09 Mei 2021
0 dilihat
Warga Ingin Pulang Kampung Bisa Lewat Pelabuhan Amolengo-Labuan
Pelabuhan feri. Foto: Musdar/Telisik

" Misalkan KTP nya di Buton Utara, Buton, Baubau dan seterusnya itu termasuk pulang kampung dan boleh menyeberang "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Masyarakat yang ingin pulang kampung diperbolehkan melewati Pelabuhan Penyebrangan Amolengo-Labuan.

Kepala UPTD Pelabuhan Penyebrangan Amolengo-Labuan, Armin Malaka mengatakan, pemerintah hanya melarang mudik lebaran 2021, bukan melarang untuk pulang kampung.

Begitu juga, lanjut Armin, dalam Surat Edaran Gubernur (SE) Sulawesi Tenggara, H Ali Mazi, hanya tidak memperbolehkan mudik bukan pulang kampung.

Armin menjelaskan yang dimaksud dengan pulang kampung adalah mereka yang memiliki KTP tempat mereka akan berpergian.

"Misalkan KTP nya di Buton Utara, Buton, Baubau dan seterusnya itu termasuk pulang kampung dan boleh menyeberang," kata Armin, Minggu (9/5/2021).

Armin menjelaskan, mereka yang ingin pulang kampung tidak diharuskan menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM), seperti yang diberlakukan bagi penumpang non mudik.

Baca Juga: Mendekati Lebaran, Stoples Kue Kering Langka di Pasaran

Kendati begitu, setiap penumpang yang ingin pulang kampung tetap diwajibkan menunjukkan keterangan bebas COVID-19 melalui hasil rapid antigen.

"Jadi persyaratan pulang kampung selain menunjukkan KTP, juga dengan rapid testnya," jelas Armin.

Sementara untuk yang kategori bukan termasuk pulang kampung, penumpanng tetap mengikuti aturan dalam SE Gubernur Sultra.

Ketentuan dalam SE Gubernur yang diperbolehkan adalah yang termasuk kategori non mudik, seperti perjalanan dinas kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil  dan kepentingan persalinan.

Kemudian, harus dilengkapi dengan surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM) dan keterangan bebas COVID-19 yang dibuktikan dengan tes rapid antigen.

"Ini kita sudah berlakukan sejak 6 Mei," tandasnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Sultra telah melarang mudik lebaran 2021 antar kabupaten kota dalam Sultra pada 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Berkah Jelang Lebaran, Penjual Cetakan Buras Ramai Diserbu Pembeli

Hal itu dilakukan untuk menekan penyebaran COVID-19 antar wilayah.

Di pelabuhan feri Amolengo-Labuan ada unit feri diroperasikan yakni KMP Semumu milik PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) dan KMP Rajawali Nusantara milik PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

KMP Nuku dan KMP Rajawali Nusantara beroperasi lima trip dalam sehari yakni trip pertama berangkat pukul 08.00, kedua 10.00, ketiga 12.00, keempat 14.00, dan trip kelima, pukul 16.00 Wita. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga