Pemda Busel Tak Anggarkan Belanja Perjalanan Dinas DPRD Tahun 2021

Deni Djohan

Reporter Buton Selatan

Rabu, 19 Agustus 2020  /  9:20 pm

Salinan KUA-PPAS. Foto: Deni Djohan/Telisik

BATAUGA, TELISIK.ID - Dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2021 oleh pemerintah Buton Selatan (Busel) telah diserahkan ke DPRD.

Dalam dokumen tersebut tak termuat anggaran perjalanan dinas, konsultasi, rapat dan reses anggota dewan. Adanya hanya gaji pokok saja.

Pada dokumen PPAS, Pemda Busel hanya mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) ke dewan sebesar Rp 7.907.500.000 dengan item belanja dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Sementara anggaran yang dialokasikan pada Sekretariat DPRD sebesar Rp 604.000.000.

Wakil Ketua DPRD Busel, Aliadi, membenarkan hal itu. Namun menurutnya, tak dianggarkannya kegiatan DPRD merupakan sebuah pelanggaran. Sebab berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminstrasi DPRD telah mengatur soal keuangan DPRD. Artinya, semua bentuk kegiatan pengawasan DPRD menggunakan dana APBD.

"Jadi kami akan memanggil pihak keuangan karena sudah melakukan pelanggaran. DPRD ini tidak bisa diintervensi. Karena yang mengawasi pemerintah eksekutif ini adalah DPRD," ungkap Ketua Hanura Busel itu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (19/08/2020).

Legislator tiga periode ini kembali menegaskan, hal itu merupakan pelanggaran besar yang memiliki konsekwensi hukum. Sebab dalam ketentuannya, segala kegiatan DPRD yang berkaitan dengan daerah dibebankan oleh angaran daerah.

"Misalnya konsultasi, perjalanan dinas untuk memperjuangkan aspirasi rakyat itu sudah diatur semua dalam Undang-Undang 23 dan PP Nomor 18 pasal 20 Tahun 2017 itu jelas semua berkaitan dengan hak DPRD," tambahnya.

Lebih jauh dikatakan, hak uang dimaksud dalam aturan tersebut adalah hak memperoleh administrasi dan keuangan.

Baca juga: Warga Bengkulu Rasakan Gempa Kuat Magnitudo 6,6

"Jadi bupati itu diawasi oleh DPRD, bukan bupati yang mengawasi DPRD. Jadi kalau DPRD itu tidak melakukan perjalan dinas, maka seharusnya eksekutif dari bupati hingga pegawai eselon empat juga tidak bisa melakukan perjalan dinas. Karena kedua lembaga ini adalah penyelengara pemerintahan dalam artian mitra kerja sejajar seperti yang tertuang pada Undang-Undang 23," terangnya.

"Saya juga sudah sampaikan pada Ibu Jun (salah satu pejabat badan keuangan daerah) agar berhati-hati dengan persoalan ini. Sebab hal ini berdampak pada konsekuensi hukum, tapi yang bersangkutan tak menjawab setiap pertanyaanku," tambahnya menjelaskan.

Kata dia, peristiwa itu merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan kewenangan seorang pejabat yang tidak memperhatikan regulasi dalam menyusun anggaran seperti yang diatur pada pasal 76, PP nomor 18 tersebut.

Selain itu, pemerintah provinsi dipastikan menolak evaluasi hasil penyusunan anggaran belanja Pemda Busel karena tak menganggarkan hak-hak keuangan DPRD.

"Jadi KUA-PPAS ini memang sementara. Tapi dari PPAS ini nantinya yang akan menjadi rencana kerja anggaran (RKA)," jelasnya.

Saat ditanya, apakah tak dianggarkannya perjalan dinas dan kegiatan DPRD lainnya berkaitan dengan pembentukan Pansus hak angket DPRD terkait penyelidikan dugaan penggunaan ijazah palsu Bupati Busel, La Ode Arusani, Aliadi membantah itu.

Kata dia, hal ini tidak berkaitan dengan Pansus. Namun, ia menegaskan, bakal kembali mengajukan hak interpelasi ketika bupati dalam hal ini eksekutif tetap tak menganggarkan hak-hak DPRD.

"Ini tidak boleh karena biar uang reses mereka hilangkan. Ini pelanggaran, karena agenda reses ini masuk dalam masa sidang," bebernya.

Saat berusaha dikonfirmasi, Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah Busel, La Ode Sukarman, belum mau menjawab sambungan telepon. Sama halnya dengan Sekda Busel, La Siombo, selaku tim penyusun anggaran daerah (TPAD).

Reporter: Deni Djohan

Editor: Kardin