Pemkab Muna Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Bupati Singgung Gaji ASN dan PPPK Tak Sepenuhnya Halal

Sunaryo

Reporter Muna

Sabtu, 07 Maret 2026  /  7:10 pm

Bupati Muna, Bachrun Labuta, meminta ASN dan PPPK sisipkan zakat mal. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk dibayarkan oleh para wajib zakat tahun ini.

Besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan standar harga makanan pokok sehari-hari dengan takaran 1 sha' atau setara dengan 3,5 liter per jiwa.

Adapun rinciannya yakni zakat fitrah jagung ditetapkan sebesar Rp 25 ribu/jiwa. Kemudian beras medium Rp 42 ribu dan beras premium Rp 49 ribu.

Baca Juga: Viral Jalan Bypass Baubau hingga Warumsio Berserakan Tumpahan Pasir dari Truk

Bupati Muna, Bachrun Labuta, mengatakan pembayaran zakat fitrah sudah bisa dilakukan pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Zakat yang dikumpulkan nantinya dilaporkan kemudian disalurkan pada masyarakat yang membutuhkan.

Selain zakat fitrah, Bachrun juga menekankan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Penuh Waktu menyisipkan sebagian penghasilannya untuk zakat mal.

Baca Juga: SMAN 1 Lawa Komit Tingkatkan Kualitas dan Prestasi Siswa Agar Berdaya Saing

Katanya, momentum bulan suci Ramadan adalah saat yang paling tepat bagi para pegawai untuk "mencuci" penghasilan melalui zakat profesi agar keberkahan melekat pada nafkah yang dibawa pulang ke rumah.

"Ingat, gaji ASN dan PPPK itu tidak sepenuhnya halal. Sebab, terkadang mereka masuk kantor tidak sesuai jam kerja yang telah ditetapkan, jadi cucilah penghasilanmu melalui zakat mal," tandas Bachrun, Sabtu (7/3/2026). (C)

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS