Penahanan Guru Supriyani di Konawe Selatan Ditangguhkan, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Ahmad Jaelani

Reporter

Selasa, 22 Oktober 2024  /  7:09 pm

Penahanan terhadap Supriyani (dua dari kiri), guru honorer di Konawe Selatan, ditangguhkan. Foto: Ist

KENDARI, TELISIK.ID - Pengadilan Negeri Andoolo telah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan. Keputusan ini diambil setelah adanya koordinasi antara Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan Pengadilan Negeri Andoolo.

Meskipun penahanan ditangguhkan, proses hukum terhadap Supriyani akan tetap berlanjut hingga persidangan yang dijadwalkan pada 24 Oktober mendatang.

“Pelaksanaan penetapan hakim PN Andoolo terkait penangguhan penahanan terdakwa telah dilaksanakan hari ini,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, pada Selasa (22/10/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan menyatakan bahwa sidang lanjutan akan dilaksanakan untuk mencari kebenaran materiil dalam kasus ini.

Baca Juga: La Ode Tariala Ketua Definitif DPRD Sultra Didampingi Tiga Wakil dari Partai Berbeda

Sebelumnya, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, memberikan klarifikasi terkait penahanan Supriyani. Ia menjelaskan bahwa selama proses penyidikan hingga tahap P21, pihak kepolisian melalui Polsek Baito tidak melakukan penahanan.

“Sejak awal penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap, tidak ada penahanan yang dilakukan oleh kepolisian,” ujarnya dalam konferensi pers pada hari yang sama.

Penahanan Supriyani baru dilakukan setelah berkas kasus dilimpahkan ke kejaksaan, yang kemudian menahannya di Rumah Tahanan Perempuan dan Anak Kendari.

Kasus ini bermula dari insiden beberapa waktu lalu, di mana seorang siswa mengalami luka gores di pahanya dan mengaku kepada orang tuanya bahwa ia telah dipukul oleh Supriyani.

Baca Juga: Ridwansyah Taridala Sempat Pimpin Apel Pagi Sebelum Dijebloskan ke Lapas

Namun, pihak sekolah membantah tuduhan tersebut, menjelaskan bahwa Supriyani hanya menegur siswa tanpa melakukan tindakan kekerasan.

Pihak sekolah kemudian melakukan upaya mediasi, di mana Supriyani bersama kepala sekolah mendatangi rumah orang tua siswa untuk meminta maaf atas insiden tersebut.

Meskipun permintaan maaf tersebut diterima, orang tua siswa—yang merupakan seorang anggota polisi—menggunakan pengakuan itu sebagai bukti kesalahan Supriyani.

Proses hukum ini menjadi perhatian publik, dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS