Perusahaan di Kolaka Diminta Patuhi Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2023 untuk Berdayakan Penduduk Lokal

Egit Riski

Reporter

Rabu, 11 Desember 2024  /  9:01 pm

Sosialisasi Peraturan Bupati Kolaka Nomor 56 Tahun 2023 di kantor Disnakertrans Kolaka, Rabu (11/12/2024). Foto: Egit Riski/Telisik

KOLAKA, TELISIK.ID – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kolaka menyosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perluasan Kesempatan Kerja bagi Tenaga Kerja Lokal, pada Rabu (11/12/2024).

Acara yang berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kolaka ini dihadiri oleh lebih dari 100 perusahaan serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kolaka, yang diwakili oleh Staf Ahli Pemerintah Hukum dan Politik, Hasimin.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat komitmen perusahaan dalam mendukung pemberdayaan tenaga kerja lokal dan memperluas lapangan pekerjaan di Kabupaten Kolaka.

Baca Juga: Pemkab Buton Selatan Luncurkan Integrasi Layanan Primer dan Program Lapor Bupati

Peraturan Bupati ini mengatur mekanisme dan tanggung jawab pelaku usaha untuk mengutamakan tenaga kerja lokal, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dan mengurangi angka pengangguran.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kolaka, Andi Pangoriseng, mengatakan bahwa Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2023 merupakan langkah strategis untuk memperkuat partisipasi tenaga kerja lokal dalam sektor industri di Kolaka.

"Kami berharap melalui sosialisasi ini, para perusahaan dapat memahami dan mengimplementasikan peraturan ini secara optimal, sehingga tenaga kerja lokal dapat semakin diberdayakan dan diberikan kesempatan yang luas untuk berkontribusi pada pembangunan daerah," ujarnya.

Salah satu poin penting dalam Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2023 adalah kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan kesempatan kerja kepada warga yang memiliki KTP Kolaka.

Baca Juga: BPSDM Hukum Mewisuda 625 Lulusan Poltekip dan Poltekim

Selain itu, pada saat pencetakan Kartu Tanda Pencari Kerja (AK1), penerbitannya harus disertai dengan bukti berupa KTP Kolaka.

Andi Pangoriseng juga menjelaskan bahwa apabila seseorang belum cukup lima tahun menetap, seperti halnya lulusan SMA, maka statusnya dapat merujuk pada data kependudukan orang tua pemilik KTP untuk memastikan apakah telah memenuhi persyaratan tersebut.

Peraturan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem kerja yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Kolaka, serta memberikan kesempatan yang lebih luas bagi tenaga kerja lokal untuk berperan dalam pembangunan daerah. (C)

Penulis: Egit Riski

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS