RJ di Polda Sultra Tak Capai Kesepakatan, Kuasa Hukum Sebut Oknum Advokat SK Ancam Pelapor Cabut Laporan
Gusti Kahar, telisik indonesia
Kamis, 12 Februari 2026
0 dilihat
Advokat SK saat diwawancarai awak media di Kendari (foto kiri), dua pelapor Yoslin, Harmin, dan kuasa hukumnya Rasyid Suka, di Mapolda Sultra. Foto: Gusti Kahar/Telisik
" Proses restorative justice (RJ) atau mediasi antara dua warga Desa Andepali, Kecamatan Sampara, dengan seorang oknum advokat berinisial SK di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak membuahkan hasil "

KENDARI, TELISIK.ID - Proses restorative justice (RJ) atau mediasi antara dua warga Desa Andepali, Kecamatan Sampara, dengan seorang oknum advokat berinisial SK di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak membuahkan hasil, Kamis (12/2/2026).
Usai mediasi tersebut, SK diduga melakukan pengancaman terhadap kedua pelapor.
Kuasa hukum pelapor, Rasyid Suka, mengungkapkan bahwa SK sebelumnya sempat mendatangi rumah kliennya pada Rabu (4/2/2026).
“Jadi terkait dengan masalah pengancaman itu memang beliau pernah datang pada hari Rabu tanggal 4 bulan 2,” ujar Rasyid saat diwawancarai telisik.id, Rabu (11/2/2026).
Rasyid yang mendampingi Yoslin dan Harmin mengaku kecewa atas tindakan yang dilakukan SK. Ia menilai, sebagai sesama advokat, SK seharusnya menjunjung tinggi kode etik profesi.
“Jujur saya sebagai kuasa hukum Pak Yoslin dan Pak Harmin kecewa dengan tindakan yang dilakukan saudara SK. Artinya, patuhilah kode etik seorang pengacara itu seperti apa,” tegasnya.
Baca Juga: Palaku Pembunuhan Perempuan di Kendari Tertangkap, Motif Gegara Hutang
Menurutnya, dalam perkara tersebut posisi SK dan kliennya setara, sehingga tidak dibenarkan apabila SK mendatangi langsung pihak yang telah memiliki kuasa hukum.
“Karena dia seorang lawyer dan posisinya sekarang antara Pak Yoslin dengan beliau itu posisi sama. Dia sekarang bukan lagi lawyer dalam kasus ini, karena tidak bisa langsung masuk begitu saja ke Pak Yoslin tanpa melalui kuasa hukum,” jelas Rasyid.
Ia menambahkan, jika ingin berkomunikasi seharusnya dilakukan melalui kuasa hukum masing-masing pihak, bukan dengan mendatangi langsung rumah klien dan meminta agar laporan dicabut.
“Beliau (SK) itu ada kuasa hukum, Pak Yoslin juga ada kuasa hukum. Seharusnya kalau menjaga etika seorang lawyer, PH-nya dia harus hubungi saya, bukan langsung ke rumahnya Pak Yoslin kemudian menyuruh datang ke rumah saya, setelah itu menyuruh datang ke rumahnya dia,” kata Rasyid.
Terkait dugaan ancaman, Rasyid menyebut kliennya menerima pernyataan yang dinilai bernada intimidatif.
“Bentuk ancamannya itu dia bilang, ‘Jika saudara tidak mencabut laporan, maka saya lapor balik. Jika saya terbukti tidak bersalah antara Pak Yoslin dan Pak Harmin’,” bebernya.
Rasyid mengatakan, kedatangan SK ke rumah kliennya bertujuan agar laporan dicabut. Namun, tidak ada tawaran penyelesaian ataupun penggantian kerugian yang disampaikan.
“Jadi kedatangannya ke rumah Pak Yoslin dan Pak Harmin itu supaya mereka cabut laporan. Tapi tidak ada permintaan atau sifatnya tawaran, hanya menyuruh saja cabut laporan. Saya tidak tahu apa tujuannya dia menyuruh datang ke rumah dia,” tambahnya.
Dalam proses mediasi di Polda Sultra, Rasyid menegaskan tidak ada titik temu. Pihaknya membuka ruang damai dengan syarat adanya pengembalian kerugian kepada pelapor.
“Waktu mediasi RJ itu tidak ada titik temu. Jujur kalau dari kami sifatnya menunggu, karena kami kasih jalan kalau kerugian itu dapat dikembalikan oleh SK kepada pihak pelapor maka kami siap damai,” tegasnya.
Namun, lanjut Rasyid, saat mediasi tidak ada tawaran konkret dari pihak terlapor selain permintaan agar laporan dicabut.
“Dalam mediasi itu tidak ada hasil, artinya tawaran itu tidak ada dari mereka. Hanya cabut saja laporan, tidak ada tawaran lain, artinya tidak mau membayar kerugian karena menurut dia sudah sesuai kesepakatan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, advokat Syaiful Kasim (SK) angkat bicara terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilayangkan terhadap dirinya di Polda Sultra, Jumat (9/1/2026).
Saat ditemui telisik.id, SK menyayangkan langkah yang diambil oleh rekan sejawatnya, Rasyid, yang dinilainya terburu-buru menempuh jalur hukum.
“Terkait adanya pemberitaan dan laporan polisi di Polda Sultra oleh rekan saya Pak Rasyid, yang saya tanggapi pertama mungkin rekan saya ini ceroboh atau terburu-buru,” ujarnya kepada telisik.id, Rabu (7/1/2026) lalu.
Ia menegaskan bahwa dalam profesi advokat terdapat etika dan kode etik yang seharusnya dijunjung tinggi.
“Sebagai lawyer itu ada yang namanya etika dan kode etik. Sepanjang pengalaman saya, kalau ada dugaan pidana atau perdata, sebaiknya ada komunikasi, koordinasi, dan klarifikasi awal terlebih dahulu,” jelasnya.
Baca Juga: Kasus Sabu 504 Gram: BNNP Sultra Berhati-hati Telusuri Peran Anggota DPRD Kendari
Menurutnya, laporan tersebut berdampak serius terhadap reputasinya sebagai advokat, terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan yang disampaikan.
“Ini sangat saya sayangkan karena dampaknya sangat merugikan buat saya. Terlepas benar atau tidak, yang saya tekankan adalah etikanya. Seharusnya dikonfirmasi dulu,” katanya.
Terkait isu pembayaran Rp 600 juta, ia menegaskan bahwa dana tersebut tidak semata-mata pajak, melainkan bagian dari pembiayaan dan pengurusan administrasi yang telah disepakati antara dirinya dan klien.
“Enam ratus juta itu kalau ditotal bukan hanya pajak. Pak Yusnin (Yoslin) dan Pak Harmin sampai hari ini masih klien saya,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh keterangan tambahan. (C)
Penulis: Gusti Kahar
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS