Petani Kolaka Utara Tak Mesti Beli Pupuk Subsidi Sistem Paket

Muh. Risal H

Reporter Kolaka Utara

Sabtu, 24 September 2022  /  1:51 pm

Para petani yang hendak membeli pupuk subsidi jenis urea, diharuskan juga membeli pupuk jenis lainnya atau belanja dengan sistem paket. Foto: Ist.

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Kolaka Utara belakang ini kembali menjadi sorotan. Pasalnya, para petani yang hendak membeli pupuk subsidi jenis urea, diharuskan juga membeli pupuk jenis lainnya atau belanja dengan sistem paket.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kolaka Utara, Rizal Natsir, S.Ag, M.Si, pembelian pupuk subsidi oleh petani dengan sistem paket tidak dibenarkan.

"Kalau kita tanya teman-teman perwakilan produsen atau penyedia pupuk subsidi wilayah Indonesia Timur, yakni Pupuk Kaltim dan Petrokimia yang ada di Kendari, mereka tidak mengenal istilah belanja paket," kata Natsir, Sabtu (24/9/2022).

Cara belanja seperti itu, lanjutnya, memang tidak ada dalam perjanjian kerja sama antara pihak produsen dan distributor pupuk subsidi di Kolaka Utara. Walaupun fakta di lapangan di tingkat pengecer sistem itu terjadi.

"Saya sendiri sebenarnya belum melihat langsung tapi informasi yang kami peroleh dari berbagai sumber sistem itu dilakukan di tingkat pengecer. Ketika mereka ditanya, mereka sampaikan itu aturan dari atas atau distributor," jelasnya.

Baca Juga: 2023, TPP ASN Muna Prioritas

Tapi, kata dia, ketika ditanya terkait persoalan belanja paket tersebut, pihak distributor mengelak atau membantah tudingan pengecer.

"Kami bersama perwakilan distributor pupuk subsidi Kolaka Utara pernah di-hearing DPRD terkait itu, dan saat itu perwakilan distributor mengelak katanya mereka tidak pernah melakukan itu," imbuhnya.

Meski fakta di tingkat petani ada sistem seperti itu, tutur Kepala Disdag, pihaknya tidak memiliki kapasitas mencampuri urusan yang di luar kewenangan mereka.

Baca Juga: Diwarning Tiga Fraksi, Bapenda Optimis Capai Target PBB

"Kapasitas kami di Disdag hanya sebatas memantau harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku, bukan mencampuri terlalu jauh yang bukan kewenangan kami," tukasnya.

Sementara itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kolaka Utara berharap pemerintah daerah melalui Organisasi Prangkat Daerah (OPD) terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi, lebih proaktif.

"Kami berharap Dinas Perdagangan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dan yang tergabung dalam Satgas, lebih proaktif melaksanakan monitoring dan pengawasan baik dari sektor pendistribusian maupun dari sisi harga," kata ketua Fraksi PKB, Muhammad Syair, Sos. (B)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Haerani Hambali